ilustrasi

Mau Tahu Cara Perpanjang Paspor ? Ini Syarat-syaratnya

Saat berencana untuk bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus Anda perhatikan. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis atau sudah habis, perpanjang paspor menjadi langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melakukan perjalanan internasional lagi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor pada tahun 2023 dan syarat-syarat yang diperlukan.

Berikut adalah cara perpanjang paspor :
  1. Unduh aplikasi M-Paspor

    Di tahun 2023, perpanjangan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Silakan buat akun di aplikasi tersebut dengan mengklik “Daftar Akun”.

  2. Isi data diri

    Setelah memiliki akun, lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki.

  3. Pilih kantor imigrasi

    Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal Anda yang akan Anda kunjungi untuk memperpanjang paspor.

  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan

    Tentukan jumlah pemohon yang akan memperpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih.

  5. Dapatkan bukti pendaftaran

    Setelah melengkapi langkah-langkah sebelumnya, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

  6. Kunjungi kantor imigrasi

    Datangilah kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau perkawinan, serta fotokopi dokumen tersebut.

  7. Periksa berkas pemohon

    Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas di kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.

  8. Proses foto dan wawancara

    Setelah tahap pemeriksaan berkas selesai, Anda akan diberikan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.
    Wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari: Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru.

  9. Pembayaran

    Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda pilih.

  10. Tunggu paspor baru

    Paspor baru biasanya membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah paspor baru Anda jadi, Anda perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.

Berikut Syarat-syarat Pengurusan Paspor:
  1. Untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas: KTP elektronik (e-KTP) dan paspor lama.
  2. Untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009: KTP elektronik (e-KTP). Jika belum memiliki e-KTP, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta ijazah beserta fotokopi. (***)
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/