Ilustrasi kotak suara

Ada 3,4 Juta Lowongan Anggota KPPS di Pilkada 2024, Begini Cara Daftarnya

JAKARTA, bungopos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan bahwa jumlah lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.450.623 anggota untuk 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indonesia di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Afif saat Peluncuran Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 di KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024) siang.

"Pembentukan KPPS ini dengan sebanyak itu 435.089 TPS, kita butuh sekitar 3.450.623 Anggota KPPS. Kita bisa bayangkan 3 juta sekian orang akan terlibat dalam perhelatan Pilkada di TPS," katanya.

Cara daftar jadi KPPS Pilkada 2024

Kunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dengan membawa beberapa berkas berikut ini:

  1. Surat pendaftaran KPPS
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat
  4. Surat pernyataan Surat keterangan dari partai politik (jika berlaku)
  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pasfoto berwarna 4x6 (1 lembar)

Syarat jadi KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif selama minimal 5 tahun
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta
  8. bebas narkotika
  9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  10. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.  (***)
Editor: arya abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/