Pasangan suami istri warga Tebo ditangkap polisi karena menjual narkoba / istimewa

Pasangan Suami Istri Asal Tebo Ini Kompak Jual Narkoba

MUARATEBO, bungopos.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Tebo ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Kamis (25/7).

Mereka berdua diciduk di cucian mobil yang berada di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Mereka adalah YU (29) dan RA (33), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp 660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.

"Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,"terang Kasat Narkoba kepada awak media.

Kasat menegaskan Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (bjg)

Penulis: Munasdi
Editor: Cindy Aulia
Sumber: www.jambiekspres.disway.id