DATA PERCERAIAN : Di Indonesia

Mengejutkan! Hampir 1.200 Pasangan Bercerai Setiap Hari, Jambi Masuk 20 Besar

JAMBI, bungopos.com – Di balik angka pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terus bergerak, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga ketahanan keluarga. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 438.168 perkara perceraian terjadi sepanjang 2025. Jumlah tersebut menggambarkan bahwa setiap hari, rata-rata lebih dari 1.200 pasangan suami istri memilih mengakhiri rumah tangga mereka melalui jalur hukum.

Dari total perkara tersebut, 346.516 kasus atau sekitar 79 persen merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sementara 91.652 perkara merupakan cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami. Dominasi cerai gugat memperlihatkan semakin banyak perempuan yang mengambil keputusan hukum ketika menilai kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan.

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia. Sepanjang 2025 tercatat 98.903 perkara perceraian, terdiri atas 76.620 cerai gugat dan 22.283 cerai talak. Artinya, hampir seperempat dari seluruh perkara perceraian nasional berasal dari provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia tersebut.

Di bawah Jawa Barat, Jawa Timur menempati posisi kedua dengan 83.208 perkara, disusul Jawa Tengah sebanyak 67.500 perkara. Ketiga provinsi di Pulau Jawa itu menjadi penyumbang terbesar angka perceraian nasional, seiring tingginya jumlah penduduk, perkawinan, dan aktivitas sosial-ekonomi.

Sementara itu, Provinsi Jambi mencatat 5.404 perkara perceraian sepanjang 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 4.355 cerai gugat dan 1.049 cerai talak, sehingga menempatkan Jambi di peringkat ke-19 nasional dalam jumlah perkara perceraian.

Jika dilihat lebih dalam, pola perceraian di Jambi tidak berbeda dengan tren nasional. Sekitar 80,6 persen perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan hanya 19,4 persen merupakan cerai talak. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengambil inisiatif mengakhiri perkawinan ketika persoalan rumah tangga dianggap tidak lagi menemukan jalan keluar.

Namun, angka-angka tersebut hanyalah puncak gunung es. Di balik setiap perkara perceraian terdapat persoalan ekonomi, psikologis, hingga sosial yang kompleks.

Penelitian Sri Hartati, dosen Universitas Mataram yang dipublikasikan dalam Jurnal Kompilasi Hukum, mengungkap bahwa faktor ekonomi merupakan penyebab paling dominan dalam perceraian di Indonesia. Dalam banyak perkara di Pengadilan Agama, istri mengajukan gugatan karena suami tidak lagi mampu atau tidak lagi menjalankan kewajibannya memberikan nafkah. Ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, konflik rumah tangga perlahan berkembang menjadi pertengkaran yang berulang hingga akhirnya berujung pada perceraian.

Temuan tersebut menjadi relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat naiknya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, dan ketidakstabilan pendapatan keluarga. Persoalan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghasilan, tetapi juga menyangkut rasa aman, tanggung jawab, dan keberlangsungan kehidupan rumah tangga.

Selain faktor ekonomi, penelitian Sri Hartati menemukan bahwa ketidakbertanggungjawaban suami menjadi penyebab kedua yang paling sering muncul dalam perkara perceraian. Tanggung jawab suami tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga mencakup perhatian, kepemimpinan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan batin keluarga. Ketika salah satu unsur tersebut diabaikan, keharmonisan rumah tangga perlahan mengalami keretakan.

Faktor lain yang juga banyak memicu perceraian adalah kehadiran pihak ketiga. Perselingkuhan, baik yang dilakukan suami maupun istri, menjadi persoalan yang sangat sensitif karena menghancurkan kepercayaan sebagai fondasi utama dalam perkawinan. Tidak sedikit perkara perceraian yang bermula dari retaknya kepercayaan akibat hubungan dengan orang lain di luar pernikahan.

Sri Hartati juga mencatat adanya sejumlah penyebab lain, meskipun jumlahnya relatif lebih sedikit. Di antaranya adalah pasangan yang menjalani hukuman penjara, salah satu pihak meninggalkan rumah dalam waktu lama tanpa kabar, termasuk bekerja di luar negeri hingga bertahun-tahun, serta penyakit berat yang sulit disembuhkan. Faktor-faktor tersebut memang tidak dominan, tetapi tetap menjadi alasan hukum yang dapat diajukan dalam perkara perceraian.

Di sisi lain, data BPS menunjukkan sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia mencatat angka perceraian yang jauh lebih rendah. Papua Barat hanya mencatat 592 perkara, Maluku sebanyak 760 perkara, sedangkan beberapa provinsi baru di Papua bahkan masih berada di bawah seribu kasus. Rendahnya angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan keluarga di wilayah tersebut lebih harmonis, melainkan juga dipengaruhi oleh jumlah penduduk, akses terhadap pengadilan agama, tingkat urbanisasi, serta karakteristik sosial budaya masyarakat setempat.

Dominasi cerai gugat secara nasional memperlihatkan bahwa persoalan ketahanan keluarga kini tidak lagi sekadar persoalan hukum, tetapi telah menjadi isu pembangunan. Ketika ratusan ribu rumah tangga berakhir setiap tahun, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga oleh anak-anak, keluarga besar, hingga masyarakat secara luas.

Karena itu, upaya menekan angka perceraian tidak cukup hanya dilakukan melalui proses peradilan. Penguatan ekonomi keluarga, pendidikan pranikah, konseling perkawinan, peningkatan kualitas komunikasi dalam rumah tangga, hingga pemberdayaan masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun keluarga yang lebih tangguh.

Pada akhirnya, data BPS dan temuan akademik Sri Hartati mengirimkan pesan yang sama: perceraian bukan sekadar statistik, melainkan cerminan tantangan yang sedang dihadapi institusi keluarga Indonesia. Ketika persoalan ekonomi, tanggung jawab, dan kepercayaan gagal dijaga, rumah tangga menjadi rapuh. Sebaliknya, ketika ketiga aspek tersebut diperkuat, keluarga akan menjadi fondasi utama bagi pembangunan bangsa yang berkelanjutan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bps.go.id/ dan jurnal kompilasi hukum