KECANDUAN : Judi online mengakibatkan gangguan mental

Gawat! Kecanduan Judi Online akibatkan Gangguan Mental

JAKARTA, bungopos.com - Agar tidak kembali terjerumus ke dalam judi online, maka keluarga dan orang-orang terdekat pecandu harus membantu menghindari faktor risiko dan pencetus.

Hari-hari ini Indonesia sedang berperang menumpas bahaya laten judi online. Bagaimana tidak, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, ada sekitar 4 juta orang di Indonesia kecanduan judi online. Aktivitas haram tersebut menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menciptakan ekosistem raksasa yang telah menghasilkan 168 juta transaksi bernilai total Rp327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jika ditarik mundur ke tahun 2017, maka akumulasi perputaran dana dari transaksi jahat judi online telah menembus angka Rp517 triliun!

Judi online turut menciptakan ketergantungan bagi para pelakunya sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan gangguan kejiwaan. Dalam Ilmu Kesehatan Jiwa diistilahkan sebagai pathological gambling alias judi patologis. Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf mengutarakan, judi patologis adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi meski menyadari konsekuensi negatif yang ditimbulkan.

Dokter spesialis kejiwaan dan mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, judi patologis diklasifikasikan setara dengan kecanduan zat aditif lantaran berdasar penelitian menunjukkan adanya kesamaan gangguan pada kedua aktivitas tersebut. Seperti dikutip dari website Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nova Riyanti menyebut fenomena kecanduan judi online merupakan gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders-5 (DSM-5) sebagai gambling disorder.

Disebut kecanduan ketika perilaku seseorang dalam berjudi online sudah dalam taraf candu dan mengganggu kehidupan sehari-harinya. Hal itu ditandai dengan pola perilaku perjudian berulang dan jika merujuk DSM-5, secara diagnostik, penderita gambling disorder akan merasa gelisah, mudah tersinggung, dan menghadapi kesulitan untuk mengakhiri kebiasaan berjudi online. "Gangguan ini tak hanya berdampak pada manisfestasi klinis, tetapi juga mengganggu fungsi sosial dan pekerjaan," tegas Nova.

Dampak lain dari kecanduan judi online yang berdampak luas misalnya berkaitan dengan masalah keuangan karena seorang penjudi akan selalu berharap menang dan kondisi itu membuatnya tak berpikir lagi untuk menggelontorkan uang yang dimiliki bahkan berakhir dengan kebangkrutan dan jatuh miskin. Bukan itu saja, kecanduan judi online mengakibatkan pelakunya terganggu interaksinya dengan keluarga. Dokter spesialis kejiwaan RS Marzoeki Mahdi, Lahargo Kembaren menyebut kecanduan judi online bagian dari adiksi perilaku (behavior addiction).

Pada adiksi perilaku seperti kecanduan judi, sirkuit saraf di otak menjadi terganggu, sama seperti pada adiksi zat. Kondisi ini menyebabkan pecandu adiksi judi sulit untuk berhenti karena ada keseimbangan saraf otak yang terganggu. Beberapa gangguan otak pada adiksi judi di antaranya berupa gangguan keseimbangan neurokimiawi/neurotransmiter otak dan gangguan regio otak. Akibatnya, terjadi gangguan mental dan perilaku pada kontrol pikiran (cognitive control) dan kesulitan mengambil keputusan (decision making).

Kemudian kesulitan mengolah situasi menang, kalah, dan hampir menang (reward/loss and “near-miss” processing), gangguan pada kemampuan menunda dan menghitung kemungkinan (delay and probabilistic discounting), serta terganggunya kemampuan melakukan pembelajaran terbalik (reversal learning). Selain itu, kecanduan judi online menyebabkan kesulitan menemukan alternatif (alternation learning) dan menjadi terlalu berani mengambil risiko (risk-taking). "Situasi itu akan semakin berbahaya pada usia anak dan remaja karena pertumbuhan dan perkembangan otaknya belum cukup matang," ucap Lahargo.

Seseorang dengan perilaku candu judi online menyebabkan kadar zat neurotransmitter serotonin menjadi turun sehingga menyebabkan perasaan cemas, tidak nyaman, dan selalu merasa ada yang kurang. Berdasarkan DSM-5, terdapat 5 kriteria yang menyebabkan seseorang dikatakan menderita gangguan kompulsif judi patologis dalam rentang 12 bulan, meliputi:

  1. Keinginan untuk berjudi dengan jumlah yang semakin bertambah besar untuk mendapatkan kenikmatan yang diharapkan.
  2. Menjadi gelisah, sensitif dan mudah tersinggung saat berusaha mengurangi atau memberhentikan perilaku berjudi
  3. Selalu gagal dalam usaha mengurangi dan memberhentikan perilaku berjudi.
  4. Selalu berpikir untuk bermain judi karena adanya sugesti pengalaman berjudi sebelumnya dan selalu berusaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai untuk berjudi.
  5. Melakukan perilaku berjudi saat sedang stres, cemas, gelisah, bersalah dan tertekan.
  6. Setelah kehilangan uang yang banyak karena berjudi kembali lagi melakukannya dengan harapan mendapatkan kembali uangnya yang hilang karena berjudi.
  7. Berbohong, manipulatif bahwa telah terlibat dalam judi.
  8. Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karier, dan kesempatan karena perilaku judi yang dilakukan.
  9. Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansial yang diakibatkan oleh judi.

 

Kecanduan judi online dapat disembuhkan melalui terapi medis dan nonmedis. Dukungan keluarga atau orang terdekat berperan penting dalam proses terapi agar pelaku judi online tak lagi menjadi pecandu dan mengakhiri kebiasaan buruknya itu. Hal tersebut dikatakan oleh pemerhati kesehatan kejiwaan dari Gianyar, Bali, dr. Made Wedasrta. Khusus untuk terapi medis, pelaku judi online disarankan mengonsumsi obat khusus sesuai resep psikiater agar mengembalikan keseimbangan neurotransmiter pada otak kecil. 

Sedangkan terapi nonmedis mengedepankan perbaikan ego dan pola pikir dengan Cognitive Behavior Therapy (CBT) dalam 16 sesi mencakup 16 minggu dengan durasi tiap pertemuan 1--2 jam. Dalam metode CBT, seorang psikiater akan melakukan terapi berupa wawancara kepada pelaku judi online tidak dalam bentuk tanya jawab semata. Melainkan membantu mengubah pola pikir (kognitif) dan perilaku pasiennya. Agar tidak kembali terjerumus ke dalam judi online, maka yang harus dilakukan oleh keluarga dan orang-orang terdekat pecandu adalah memutus atau menghindari faktor risiko dan pencetus.

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/