JAKARTA, bungopos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik setelah memblokir 28 ribu rekening dorman sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai kontradiktif karena rekening pasif justru diblokir, sementara rekening yang diduga terkait judi online dibiarkan.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan tersebut salah sasaran karena yang diblokir adalah rekening pasif yang tidak bersalah.
"Jadi yang pasif atau tidak tersangkut penyalahgunaan dibekukan, justru yang aktif atau bisa tersangkut penyalahgunaan malah dibiarkan," kata Nailul, sebagaimana yang dikutip dari NU Online Jakarta.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan rekening justru terjadi pada rekening yang aktif bertransaksi. Menurutnya, rekening yang dipakai untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya biasanya aktif digunakan sebagai rekening penampung atau bahkan milik pemain judi online yang adiktif.
Nailul menyoroti pendekatan PPATK yang memblokir rekening dorman tanpa melakukan pengecekan mendalam terlebih dahulu. Ia menilai ada banyak faktor yang menyebabkan rekening menjadi tidak aktif, antara lain karena kehilangan pekerjaan atau kondisi geografis.
"Bisa saja karena PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi. Saat ini, waktu mencari pekerjaan bisa sampai 8 bulan," ujar Nailul. (***)