Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. SETPRES

Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya

JAKARTA, bungopos.com - Dalam rangka afirmasi terhadap pelaku usaha jenis koperasi dan UKM (KUKM), pemerintah memiliki program kemudahan berusaha bagi koperasi yang berencana mendirikan pabrik minyak makan merah.

Sebagai bentuk afirmasi itu, Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Maret 2024.

Selain pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau, Deli Serdang, dua pabrik percontohan lainnya adalah pabrik minyak makan merah di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara dan Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.

Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam pengelolaan industri kelapa sawit nasional dan juga sebagai bentuk pemberdayaan petani dan juga pemberdayaan koperasi.

Sebelum peresmian pabrik percontohan pabrik minyak makan merah oleh Presiden Jokowi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKop UKM) nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.

“Keluarnya permen itu memang dibuat agar pabrik minyak makan merah hanya boleh dikelola oleh koperasi,” tulis keterangan di kemenkopukm.go.id.

Nah, apa saja persaratan agar koperasi bisa memperoleh keringanan dan kemudahan mengelola pabrik minyak makan merah? Berikut persyaratannya:

Koperasi yang bisa mengelola pabrik minyak makan merah harus memenuhi kriteria, yaitu:

  • Telah disahkan sebagai badan hukum koperasi
  • Memiliki nomor induk koperasi
  • Memiliki nomor induk berusaha
  • Telah melakukan rapat anggota tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir
  • Bergerak di sektor riil bidang perkebunan
  • Beranggotakan pekebun kelapa sawit
  • Sertifikasi halal produk UMKM diperpanjang hingga Oktober 2026,

 

Bagi koperasi telah memenuhi kriteria tersebut, maka proses berikutnya mereka mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dengan melampirkan:

a. Surat dukungan dari dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pembangunan pabrik minyak makan merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;

b. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:

  • Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset
  • Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:

a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;

b) aspek manajemen; dan

c) aspek keuangan,

  • Legalitas koperasi terdiri atas:

1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan

2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,

 

  • Salinan nomor induk berusaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan
  • Pakta integritas pengelolaan pabrik minyak makan merah.

 

Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:

  • Surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  • Surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan pabrik minyak makan merah.

Setelah itu, Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi dibantu oleh tim verifikasi terkait usulan peserta penerima program pengelolaan pabrik minyak makan merah.

Tim verifikasi akan melakukan:

  1. Pemeriksaan kelengkapan keabsahan terhadap dokumen usulan.
  2. Memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria koperasi sebagai pengelola pabrik minyak makan merah.
  3. Hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian akan menetapkan koperasi pengelola pabrik minyak makan merah. Kemudian, Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) dengan tembusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana.

Selanjutnya jika sudah disetujui, maka masuk produk berikutnya yaitu melakukan detailed engineering design (DED), menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Nantinya, koperasi Sobat KUKM inilah yang akan mengelola pabrik minyak makan merah. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/