Ilustrasi

Koperasi Anda Ingin Mengelolah Pabrik Minyak Merah ? Ini Syarat-syaratnya

JAKARTA, bungopos.com - Minyak makan merah merupakan minyak goreng alternatif yang diyakini memiliki kandungan gizi yang lebih baik dibandingkan dengan minyak goreng yang berasal dari minyak sawit sejenis. Salah satunya minyak makan merah memiliki gizi anti stunting karena memiliki kandungan fitonutrien dan asam lemak. Setiap saji (15 gram) mengandung 3150 mcg pro-vitamin A yang setara dengan 875 IU Vitamin A.

Lantaran memiliki kandungan gizi yang lebih baik, membuat banyak pihak tertarik mengembangkan minyak makan merah. Terlebih lagi, produk ini sudah mendapatkan sertifikasi SNI, yakni SNI 9098:2022. Minyak makan merah juga sudah mendapatkan izin edar pangan olahan dari BPOM RI MD 220219000100074, dan sertifikasi halal ID0010007960620823.

Mengutip Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi, pabrik minyak makan merah hanya boleh dikelola oleh koperasi. Tentunya koperasi yang telah memenuhi beberapa kriteria.

Pada Pasal 7 di dalam aturan itu menyebutkan, kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi yang akan mengelola minyak makan merah adalah:

a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi;

b. memiliki Nomor Induk Koperasi;

c. memiliki Nomor Induk Berusaha;

d. telah melakukan Rapat Anggota Tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;

e. bergerak di sektor riil bidang perkebunan; dan

f. beranggotakan pekebun kelapa sawit.

Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan untuk mengelola pabrik minyak makan merah juga harus mengelolanya sesuai dengan standar cara produksi bahan pangan olahan yang baik. Dalam melaksanakan pengelolaan pabriknya, koperasi harus menyediakan:

a. sumber daya manusia;

b. bahan baku;

c. teknologi;

d. standardisasi produk; dan

e. strategi pemasaran.

Jika Sobat KUKM ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi instagram @kemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kemenkopukm.go.id/