MAKKAH, bungopos.com - Salah seorang pegiat media sosial (Medsos) asal Indonesia ditangkap aparat keamanan di Arab Saudi.
Pegiat sosial berinisial LMN (40 tahun) ini ditangkap pihak aparat keamanan karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah.
Hal itu diungkapkan Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. Menurut Yusron pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya," ucap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat (7/6).
"Ditangkap di Makkah saat menuju hotel,"imbuhnya.
Yusron mengatakan LMN bukan selebgram seperti yang diinformasikan sebelumnya. Dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebooknya sudah punya pengikut 5 ribu," ucap Yusron.
LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ucapnya.
Dia menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
"Bayar 100 juta," kata Yusron.
Saat ini LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud.(*)