ILUSTRASI : Penukaran uang

Ternyata Uang Rusak Bisa Ditukar dengan Mudah di Bank, Begini Caranya!

JAMBI, bungopos.com - Anda pasti gusar melihat tumpukan uang rusak ada di rumah anda. Tap jangan khawatir lho, uang rusak bisa ditukar di bank dengan sangat mudah. Bahkan kamu bisa memesan penukaran secara online!

BACA JUGA: Bank Syariah vs Bank Konvensional, Inilah 4 Perbedaannya yang Paling Mendasar

Memiliki uang rusak tentu sangat menjengkelkan. Pasalnya, kamu bisa saja bukan orang yang merusak uang tersebut, melainkan menerimanya dari kembalian dengan kondisi yang rusak.

Namun kamu nggak perlu khawatir! Uang rusak yang kamu miliki itu bisa ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama. Penukaran uang baru ini bisa kamu lakukan di Bank Indonesia!

Ya, Bank Indonesia bisa memberi uang baru sebagai pengganti uang rusak atau cacat sebagian. Syaratnya, uang rusak itu harus lolos penelitian dari pihak Bank Indonesia dan bisa dikenali keasliannya.

BACA JUGA: Anda Tertarik Bekerja di Bank? Berikut Persyaratan, dan Benefitnya

Syarat Uang Rusak Bisa Ditukar

Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rusak atau uang cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Kerusakan atau kecacatan ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerucut.

Uang rusak atau cacat bisa ditukarkan jika tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih bisa diketahui atau dikenali. Artinya, uang tersebut masih tersisa sebagian dan tidak rusak sepenuhnya.

Adapun penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya;
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
  • Uang Rupiah Kertas rusak atau cacat yang tidak merupakan satu kesatuan maka kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang logam yang rusak atau cacat bisa dilakukan dengan nilai yang sama seperti nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya;
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara pada uang yang rusak akibat terbakar atau kebakaran, bisa diberikan penggantian dengan menyertakan surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Kepolisian terdekat.

Selain itu, uang yang terbakar akan diganti jika menurut pihak Bank Indonesia masih dapat dikenali dan dibuktikan keasliannya.

Sedangkan uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun tidak akan diberi penggantian. Lalu, Bank Indonesia juga tidak memberi pengganti jika dinilai kerusakan akibat perbuatan yang disengaja.

BACA JUGA: Tertarik Kredit Mobil di Bank Syariah ? Ini Keuntungan dan Cara Pengajuannya

Daftar Uang yang Bisa Ditukar

Selain ketentuan tentang kondisi uang rusak atau cacat tersebut, Bank Indonesia juga merilis daftar uang yang bisa ditukar sebagai berikut.

1. Uang Kertas
  • Nominal Rp100 Ribu (tahun edar: 2011, 2014, 2016, 2022)
  • Nominal Rp50 Ribu (tahun edar: 2005, 2011, 2016, 2022)
  • Nominal Rp20 Ribu (tahun edar: 2011, 2016, 2022)
  • Nominal Rp10 Ribu (tahun edar: 2005, 2010, 2016, 2022)
  • Nominal Rp5 Ribu (tahun edar: 2016, 2022)
  • Nominal Rp2 Ribu (tahun edar: 2009, 2016, 2022)
  • Nominal Rp1 Ribu (tahun edar: 2016, 2022)
2. Uang Logam
  • Nominal Rp1 Ribu (tahun edar: 2016)
  • Nominal Rp500 (tahun edar: 2016)
  • Nominal Rp200 (tahun edar: 2016)
  • Nominal Rp100 (tahun edar: 2016)
  • Nominal Rp50 (tahun edar 1999)

Selain itu, Bank Indonesia juga menerima penggantian uang edisi khusus, seperti uang kertas bersambung 2 atau 4 bilyet dengan nominal Rp100 Ribu, Rp50 Ribu, Rp20 Ribu, Rp10 Ribu, dan Rp2 Ribu.

Lalu Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75 Ribu, uang 50 Tahun Kemerdekaan dalam bentuk koin dengan nominal Rp850 Ribu, Rp300 Ribu, dan seterusnya.

BACA JUGA: Bagaimana Prospek Ekonomi Syariah di Indonesia ? Ini Kata Bank Indonesia

Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Menukar uang rusak bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti tukar uang baru untuk THR. Kamu bisa melakukan pemesanan secara online melalui layanan Pintar Bank Indonesia di laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.

Sebagai informasi, penukaran uang rusak bisa dilakukan di 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia pada hari kerja pukul 08.00 s/d 11.30 waktu setempat.

Berikut cara pemesanan untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia:

  • Buka laman pintar.bi.go.id;
  • Pada halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat;
  • Pilih provinsi, Kantor Perwakilan BI, dan waktu penukaran;
  • Lakukan pengisian data pemesanan, meliputi NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email;
  • Isi jumlah lembar atau keping uang yang rusak dan akan ditukar;
  • Pilih kategori kerusakan seperti terbakar, berlubang, atau robek;

Setelah selesai, kamu akan diberi bukti pemesanan. Lalu pada waktu yang dipilih, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang rusak yang akan ditukar. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.ocbc.id/