ilustrasi

Tertarik Kredit Mobil di Bank Syariah ? Ini Keuntungan dan Cara Pengajuannya

JAMBI, bungopos.com - Tertarik kredit mobil di bank syariah? Simak ulasan berikut yang lengkap dengan syarat, cara pengajuan, dan keuntungannya!

 

Kredit mobil di bank syariah merupakan bagian dari produk pembiayaan syariah. Melansir laman OJK, pembiayaan syariah adalah produk penyaluran pembiayaan atau pendanaan kepada masyarakat yang sesuai dengan prinsip akad syariah.

Pembiayaan syariah hanya bisa diberikan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan Syariah yang dalam kepengurusannya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu:

Berbeda dengan pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha pada pembiayaan Syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

Selain itu, setiap kegiatan usaha harus berlandaskan akad Syariah, baik tunggal dan/atau gabungan. Sama halnya dengan industri jasa keuangan lain, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan harus mendapatkan izin dari OJK.

Kredit Mobil di Bank Syariah

Tidak semua transaksi jual beli secara kredit otomatis riba. Dengan begitu, kamu sangat mungkin untuk membeli mobil secara kredit namun tanpa riba melalui bank atau Layanan Syariah.

Salah satu yang membedakan transaksi konvensional dengan syariah adalah akad. Melansir laman resmi OJK, akad dalam transaksi syariah ada sembilan jenis, yang salah satunya adalah Akad Murabahah.

Nah akad murabahah inilah yang digunakan oleh bank atau layanan syariah dalam memberikan pembiayaan, termasuk pembelian rumah atau kendaraan bermotor tanpa riba.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000, akad murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.

Dalam praktiknya, sebagaimana Fatwa DSN MUI tersebut, kredit mobil tanpa riba ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  2. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  3. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  4. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
  5. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
  6. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  7. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

Selain itu, ada 4 rukun akad murabahah dalam pembiayaan atau kredit mobil tanpa riba, yaitu:

  • Pihak yang berakad: penjual (bank), pembeli (nasabah), dan pemasok (supplier)
  • Mobil yang diakadkan: wujud mobil dan harga mobil
  • Tujuan akad
  • Akad: Serah terima (akad, ijab-qabul)

 

Keuntungan Kredit Mobil Syariah

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memilih kredit kendaraan dengan prinsip syariah. Berikut beberapa di antaranya.

1. Tanpa Bunga

Salah satu keuntungan utama dari kredit mobil tanpa riba adalah tidak adanya bunga yang dikenakan. Dalam sistem keuangan konvensional, bunga terkadang menjadi beban tambahan bagi peminjam, terutama dalam jangka waktu kredit yang panjang.

Dengan kredit mobil tanpa riba, kamu tidak perlu khawatir tentang membayar bunga tambahan, sehingga pembayaran bulanan lebih terjangkau dan lebih jelas.

2. Berprinsip Syariah

Kredit mobil tanpa riba dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, produk ini dijalankan tanpa riba, spekulasi, dan hal lain yang dilarang dalam Islam.

Dengan prinsip syariah ini, semua pihak bisa mendapat jaminan bahwa mereka terlibat dalam transaksi yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.ocbc.id/