JAMBI, bungopos.com - Kawin kontrak adalah pernikahan dengan jangka waktu tertentu seperti sebulan, setahun, atau semacamnya, sesuai kesepakatan. Biasanya praktik nikah seperti ini merujuk kepada istilah nikah mut’ah dalam hukum Islam. Secara normatif, para ulama sunni secara resmi menetapkan nikah mut’ah sudah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam kitab klasik sebagai berikut :
Artinya, "Ketahuilah bahwa nikah mut'ah pada awalnya dibolehkan, kemudian dihapus pada hari perang Khaibar, lalu dibolehkan kembali pada hari Fath (penaklukan Makkah), kemudian dihapus kembali pada hari-hari Fath (penaklukan Mekah), dan tetap diharamkan hingga hari Kiamat. Pada awalnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat, kemudian setelah itu disepakati bahwa prakrik mut'ah diharamkan.” (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 144).
Sedangkan Merujuk keputusan Munas Nahdlatul Ulama pada 16-20 Rajab 1418 H/17-20 November 1997 M di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Pringgata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nikah mut’ah menurut ulama Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat adalah haram dan tidak sah.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib yang dimaksud oleh Imam As-Syafi’i di atas adalah peringatan yang ia berikan kepada Ibnu ‘Abbas tatkala ‘Ali menyadari bahwa Ibnu ‘Abbas berpotensi tidak ketat soal hukum ini. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Muslim:
عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُلَيِّنُ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ، فَقَالَ : مَهْلًا يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mut’ah, maka beliau berkata, “Jangan terburu-buru wahai Ibnu Abbas; karena Rasulullah saw telah melarang nikah mut’ah pada saat perang Khaibar dan juga melarang daging keledai rumahan.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, teks-teks hadits menyebut bahwa praktik kawin kontrak dahulu pernah dilegalkan, kemudian diharamkan, lalu dihalalkan, dan kemudian diharamkan hingga selamanya. Saat ini tidak ada landasan dalam Islam yang membolehkan untuk mempraktikkannya kembali. Wallahu a’lam. (***)