JAMBI, bungopos.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga pinjaman dan bunga simpanan sesuka hati. Pasalnya, ketentuan tentang besaran suku bunga pinjaman dan bunga simpanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Aturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 dan telah diundangkan di Jakarta pada 20 Juni 2023.
Mengutip aturan tersebut, dalam Paragraf 2 tentang Simpanan, di dalam Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa KSP dan USP Koperasi dapat memiliki keragaman produk Simpanan. Pada ayat (2) dijelaskan, penerbitan dan pemberian nama produk Simpanan KSP dan USP Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan dalam rapat pengurus.
“Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 9% (sembilan persen) per tahun,” tulis ayat (4).
Meski begitu, KSP dan USP Koperasi masih bisa mengubah penetapan bunga simpanan maksimal tersebut sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi. Hanya saja, perubahan penetapan ini hanya bisa dilakukan oleh Menteri.
“Perubahan penetapan bunga Simpanan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi ayat (5).
Selain mengatur tentang bunga simpanan, Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi juga mengatur tentang besaran suku bunga pinjaman koperasi simpan pinjam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Paragraf 3 tentang Pinjaman. Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan, dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota.
“Suku bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun,” tulis ayat (3).
Dalam ayat (4) disebutkan, perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh Menteri. (***)