ilustrasi

Mau Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam ? Ini Tata Cara dan Persyaratannya

JAMBI, bungopos.com - Minat masyarakat Indonesia dalam mendirikan koperasi, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nampaknya masih tinggi. Nah, jika Sobat KUKM termasuk di antara yang ingin mendirikan KSP dan KSSPS ini, kamu perlu mengetahui syarat dan cara mengurus izin usahanya.

Setelah sebelumnya diulas tentang syarat pendirian KSP dan KSPPS, kini Sobat KUKM perlu mengetahui cara mengurus penerbitan izin usaha KSP dan KSPPS. Melansir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, setidaknya ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan izin usahanya.

1. Mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam melalui sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yakni Sistem Online Single Subsmission (OSS).

2. Permohonan izin usaha tersebut disertai dengan mengunggah persyaratan, dimulai dari persyaratan umum seperti bukti setoran Modal Usaha Awal, memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun, administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi, Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup: tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas, surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner), mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola, bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja

3. Dokumen persyaratan yang diajukan akan diverifikasi oleh menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama tiga hari kerja.

4. Hasil verifikasi tersebut di antaranya akan memuat:

    a. persetujuan permohonan;

    b. perbaikan persyaratan; atau

    c. penolakan.

5. Persetujuan permohonan bisa diberikan terhadap dokumen persyaratan yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.

6. Sementara, perbaikan persyaratan akan diberikan terhadap dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.

7. Sedangkan penolakan diberikan terhadap dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

8. Bagi pemohon yang mendapatkan penolakan, mereka bisa mengajukan permohonan ulang.

9. Jika persetujuan telah didapatkan, maka izin usaha simpan pinjam dapat diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah hasil verifikasi pemenuhan persyaratan dan persetujuan permohonan disetujui oleh menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kemenkopukm.go.id/