MUARATEBO, bungopos.com - Baru saja sehari melepas jabatan karena pensiun, mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan ST sudah harus memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tebo terkait kasus PT APN.
Aspan diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan izin PT Andhika Permata Nusantara (APN).
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Selasa (induk www.bungopos.com) pada Selasa (2/4), membenarkan pemanggilan Aspan didasari atas laporan soal kasus PT APN.
"Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN," ujar Ridwan singkat.
Pantauan di lapangan, pensiunan Asisten II Setda Provinsi Jambi itu, memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang.
Menurut informasi Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan seharusnya pukul 09.00 WIB.
Ia datang diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.
PT APN merupakan sebuah perusahaan perkebunan yang membuka lahan di Kecamatan Muara Tabir Tebo.
Perusahaan ini terbilang memilki banyak persoalan dengan masyarakat setempat. Salah satunya terkait konflik agraria, dituding melakukan penyerobotan lahan.
Selain kasus PT APN, ada kasus lain yang diduga juga menyeret Aspan, yaitu terkait bantuan sosial (bansos) program Prakarsa namun ini masih dalam pengumpulan data.(bjg)