PARIPURNA DPR RI : Persetujuan penetapan revisi UU Desa

UU Desa Direvisi, Ini Beberapa Poin Persetujuan oleh DPR RI

JAKARTA, bungopos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Keputusan penting ini memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan desa di Indonesia.

BACA JUGA: Musdes BUMDesa Prestasi Dan Prestise

Perubahan Pada UU Desa

Berikut adalah beberapa perubahan utama yang tercantum dalam revisi UU Desa tersebut:

  1. Masa Jabatan Kepala Desa

    Salah satu poin yang paling mencolok adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Namun, masa jabatan tersebut dibatasi maksimal dua periode. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa.

  2. Dana Konservasi dan Rehabilitasi

    Penyisipan Pasal 5A mengenai pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi menjadi salah satu aspek penting dalam revisi UU Desa. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa.

  3. Tunjangan Purnatugas

    Pasal 26 mengatur pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi kepala desa yang telah mengabdi dan berkontribusi dalam pembangunan desa selama masa jabatannya.

  4. Badan Permusyawaratan Desa

    Penyisipan Pasal 50A tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan keputusan yang diambil lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  5. Syarat Pilkades

    Penyisipan Pasal 34A menetapkan syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan representasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

  6. Sumber Pendapatan Desa

    Pasal 72 memberikan ketentuan mengenai sumber pendapatan desa, yang menjadi landasan bagi desa untuk mengelola keuangannya secara efisien dan berkelanjutan.

     

  7. Ketentuan Peralihan

    Pasal 118 mengatur ketentuan peralihan, yang penting untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan dalam UU Desa.

  8. Pemantauan dan Peninjauan UU

    Penyisipan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi UU Desa guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

BACA JUGA: 44.133 KPM Se Jambi Nikmati BLT Dana Desa Selama 2023

Revisi UU Desa ini mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat peran serta masyarakat desa dalam pembangunan nasional. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat berkembang menjadi entitas yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, langkah-langkah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/