Ilustrasi

Pakar Sebut Pembengkakan APBN akan Terjadi Jika RUU Kementerian Negara Ubah Batasan Jumlah Menteri

JAKARTA, bungopos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Rencananya, RUU Kementerian Negara akan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).

Salah satu yang direvisi ada pada Pasal 15 yang  membolehkan Presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator.Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Prof Rudy Lukman menilai insiatif RUU Kementerian Negara yang mengubah batasan jumlah menteri itu dapat menyebabkan pembengkakan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Efeknya bisa menjadi tidak baik jika menjadi alat gemuknya jumlah kementerian yang ada. Hal ini akan juga berakibat pada kebutuhan fasilitas sararana prasarana, sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan," katanya seperti yang dikutip dari NU Online Selasa (17/9/2024).

Prof Rudy mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, jumlah ideal kementerian tak lebih dari 40. "Dalam kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, jumlah ideal kementerian ada di jumlah 38 dan masih di bawah 40 kementerian," jelasnya. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://nu.or.id/