JAMBI, bungopos.com – Semula, kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Jambi bernama Airul Harahap (13), dilaporkan tersengat listrik.
Adalah pelaku yang berjumlah dua orang, kakak senior korban, yang membuat drama seolah-olah korban kena setrum.
Namun hasil autopsi berkata lain. Kejadian yang terpendam selama 4 bulan tanpa diketahui siapa pelakunya itu, kini terbongkar sudah.
Dr Erni Handayani Situmorang, Sp.F.,MH, dokter spesialis forensik yang terlibat dalam proses autopsi dan ekshumasi jenazah korban, mengungkapkan kondisi korban.
"Penyebab kematian karena patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ada ditemukan trauma senjata tajam atau aliran listrik di tubuh korban," kata Erni, saat konferensi pers di Mapolda Jambi yang hadir secara virtual, Sabtu (23/3).
Dari hasil autopsi, ditemukan luka benda tumpul dari pukulan yang menyebabkan beberapa tulang patah di beberapa bagian tubuh korban.
Ditemukan pula luka memar di atas bagian mata kiri dan juga terdapat resapan darah di tengkorak pelipis kanan, batang tengkorak bagian belakang patah dan ditemukan resapan darah di seluruh bagian lapang pandang.
Kemudian, tulang tengkorak retak, tulang di atas telinga terdapat resapan darah di dagu hingga semua gigi bagian bawah goyang semua.
Selanjutnya tulang bahu bagian kanan dan kiri korban juga patah, beberapa tulang rusuk juga ditemukan dalam keadaan patah. Terkahir, luka lecet di bagian jari tangan.
Santri Lain Hanya Bisa ‘Menonton’
Aksi kejam dua senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Provinsi Jambi ini ternyata juga ditonton oleh beberapa santri lainnya.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dalam jumpa pers di Mapolda Jambi Sabtu (23/3/2024) mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa santri ternyata juga berada di lantai 3 asrama saat kejadian pada 14 November 2023 lalu.
Mereka ikut menyaksikan korban Airul Harahap (13) dihajar, dan menonton langsung aksi dua senior AR (15) dan RAH (14).
Namun Wayan Arta tak menjelaskan ada berapa santri yang ada di lokasi kejadian.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban di malam kejadian.
Terpisah, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, Chris Januardi juga tak menampik bahwa ada santri lain yang mengetahui dan melihat penyiksaan yang dilakukan AR dan RAH.
Mengapa dari semua santri yang melihat, malah memilih diam hingga 4 bulan lamanya? Kata Chris karena memang pelaku telah berhasil menguasai situasi dengan mengancam teman-temannya yang tahu kejadian, semua diminta diam.
Ancamannya berhasil, selama empat bulan semua santri yang melihat dan mengetahui kejadian memilih untuk diam dan tak melaporkan kepada siapapun.
Pelaku Pukul Bagian Paha Hingga Pipi Korban
Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta, kasus ini bermula saat korban menagih uangnya yang berjumlah Rp 10 ribu yang dipinjam oleh pelaku, namun pelaku tidak senang dengan sikap korban yang menangih hutang tersebut.
Lalu pelaku langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Tidak sampai disitu, kemudian beberapa hari berikutnya pelaku bersama rekannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 Ponpes dan di sanalah nyawa korban direnggut oleh para pelaku.
"Kronologis kejadian pada hari Selasa 14 November 2023 lalu terjadi dugaan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
BACA JUGA: Setelah Dipukul Senior Hingga Lemas, Tubuh Santri Tebo Disangkutkan Kabel Listrik Seolah Kena Setrum
Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, kita mendapatkan keterangan terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum, inisial (R) memegang korban dan tersangka berinisial (A) memukul kepala dan rusuk dengan menggunakan tangan, kemudian (R) memukul paha korban serta kembali memegang korban dari belakang," jelas Andri.
Setelah itu, jelas Andri, tersangka (A) kembali memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi setelah itu tersangka (A) membanting korban dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban dengan berulang kali.
"Setelah itu, anak yang berkonflik dengan hukum (A) dan (R) mengangkat dan meletakkan korban di depan pintu masuk lantai atas. Ini kronologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilalui berjalan hampir 4 bulan kerena terjadinya itu tanggal 14 November 2023," ungkapnya.
Kemudian dalam mengungkap kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 orang saksi baik rekan korban, kakak kelas korban, adik kelas korban, pengurus ponpes dan dokter yang menangani korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu1 helai baju, 1 kain, 1 celana dalam, 1 peci, kawat sepanjang 100 cm, kawat 38 cm, kabel warna hitam 182 cm dan 1 buah kayu persegi (balok).
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id