Ilustrasi

Anda Mau Daftar KIP Kuliah ? Syaratnya Harus Terdaftar di Data DTKS, Begini Cara Mengeceknya

JAKARTA, bungopos.com - Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 resmi dibuka hingga 31 Oktober mendatang. Saat ini proses pendaftaran dibuka untuk penerimaan jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024. Salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun masih ada beberapa mahasiswa yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Lantas apa yang harus dilakukan jika mahasiswa yang ingin mengikuti seleksi namanya tidak masuk dalam daftar tersebut? Dijelaskan dalam laman Indonesia Baik, DTKS bisa didaftarkan secara mandiri dan dicek statusnya secara daring.

DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Mereka nantinya mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

Untuk pendaftaran secara mandiri, berbagai langkah yang harus dilakukan peserta, yaitu:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Di samping itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria juga dapat mengajukan diri secara online melalui telepon seluler.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler Anda.
  2. Registrasi akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
  3. Isi data diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
  5. Verifikasi akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Daftar usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
  8. Verifikasi dan validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Cara Mengecek Status DTKS

Bila seluruh proses dan validasi telah selesai, nama pendaftar akan tersimpan dalam SIKS dan bisa dicek secara daring. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
  3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Klik tombol “cari data”.
  6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

Pendaftaran KIP Kuliah Tanpa DTKS

Jika pada akhirnya pendaftaran DTKS tidak diterima, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024:

  1. Pendaftaran akun secara mandiri dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Klik tombol ‘login siswa’ di pojok kanan atas website.
  3. Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang didapatkan dalam proses pembuatan akun.
  4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah.
  5. Pada dashboard peserta akan terdapat berbagai menu berdasarkan status akun kelayakan yang telah divalidasi sebelumnya.

Jika status akun tertera kurang dari empat, maka peserta perlu mengisi data seperti biodata, keluarga, prestasi, dan rencana tinggal ketika kuliah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Namun bila status tertera di atas empat atau status akun "Belum Terdata DTKS", maka kamu akan mengisi data seperti biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi dan rencana tinggal serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

  1. Setelah seluruh data telah lengkap, pilih jenis jalur penerimaan yang tengah ditempuh peserta.
  2. Proses seleksi berlangsung, jika diterima peserta harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2024. (***)
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/