Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Salah satunya adalah dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) sebagai upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Setiap tahun pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya untuk mendaftar KIP Kuliah. Demikian pula untuk tahun 2025 yang mulai dibuka pada 3 Februari 2025. Selain itu, calon penerima harus telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A,B, atau C.
Usia pendaftar maksimal adalah 21 tahun dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Bukan itu saja, sebab calon penerima harus memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah. Calon penerima juga adalah mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan dan telah memegang KIP sewaktu di Pendidikan menengah.
Calon penerima KIP Kuliah 2025 juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 selama mampu menunjukkan bukti dokumen-dokumen pendukung yang sah seperti misalnya bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. Bukti sebagai keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain. Calon penerima juga sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama. Adapun besaran KIP Kuliah meliputi biaya hidup yang berkisar Rp800.000--Rp1.400.000 per bulan.
Terdapat pula bantuan pendidikan bergantung pada program studi (prodi) yang diambil tiap semester. Misalnya prodi dengan akreditasi unggul A atau internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus kedokteran maksimal Rp12.000.000, prodi akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp4.000.000. Prodi akreditasi C maksimal Rp2.400.000.
Setelah calon penerima mengetahui semua persyaratan yang diminta, maka berikut ini adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2025:
Selamat mencoba dan semoga mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2025 seperti yang diinginkan. (***)