JAKARTA, bungopos.com - Pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum (pemilu) semakin dekat, yakni 14 Februari 2024. Dalam pemilu 2024 ini, para pemilih tidak hanya mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif (caleg). Ketika hari pencoblosan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memilih akan diberikan surat suara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
BACA JUGA: Suhu Politik Memanas, Inflasi, Banjir dan Gempa Hiasi Awal Tahun 2024
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: Hamka, Nasionalisme dan Politik (Mengenang legend melalui film)
Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: Tahun Politik, Bupati Bungo Warning Ini ke ASN
Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024: 1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
BACA JUGA: Akankah Keluarga Nurdin Hamzah 'Bangkit' Lagi di Catur Politik Jambi? 2.
Surat Suara Kuning Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. (***)