JAKARTA, bungopos.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan menyebutkan bahwa sikap Presiden Jokowi tidak semestinya diucapkan, karena hanya merujuk pada satu pasal 281 ayat (1) yaitu 'Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.' Menurut Minan, terdapat kekurangcermatan Jokowi di dalam membaca dan memahami UU Pemilu. Padahal terdapat pasal lain yaitu pasal 282 ayat 7 dan 283 ayat 1 dan 2 yang mengatur larangan berpihak bagi pejabat negara secara umum. Kedua Pasal tersebut, kata Minan, yang luput dari perhatian Jokowi. "Dengan hanya merujuk pasal 281 maka presiden sebenarnya tidak mematuhi UU Pemilu itu sendiri karena tidak mempertimbangkan pasal pasal 282 No 7 tahun 2017 dan 283 ayat 1 dan 2," kata Minan.
Minan menerangkan, pesan dari pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 itu terdapat larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Sedangkan pasal 283 ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan, “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (***)