MUARA BULIAN, bungopos.com _ Pengurus BUMDesa se kabupaten Batanghari dideadline oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melaksanakan Musdes Pertanggungjawaban Pengurus BUMDesa tahun 2023 paling lambat minggu ke III bulan Januari 2024 ini. Deadline ini disampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Batanghari, Taufiq SAg melalui suratnya yang ditujukan kepada Direktur BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
Seperti diketahui, se kabupaten Batanghari terdapat sebanyak 110 BUMDesa dan 8 BUMDesa Bersama LKD di ibukota kecamatan. Kondisi BUMDesa ini ada yang berjalan dan ada yang tidak berjalan.
''BUMDesa dan BUMDesa bersama wajib mengadakan Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa tahun 2023, menetapkan rencana kegiatan tahun 2024 dan Melakukan evaluasi kegiatan BUMDesa dan BUMDesma selama tahun 2023,'' tegas Kadis PMD dalam suratnya tertanggal 3 Januari 2024 tersebut.
Dikatakannya seluruh BUMDesa dan BUMDesa bersama yang sudah melaksanakan Musdes wajib membuat laporan kepada pihak kecamatan dan pihak kabupaten. Sedangkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh BUMDesa mengacu pada Kepmendes 136 tahun 2022 tentang penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Seperti diketahui pada PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa disebutkan bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalamBUM Desa/BUM Desa bersama. Seluruh BUMDesa wajib melaksanakan Musyawarah Desa. (***)