MUARA BUNGO, bungopos.com - Baru saja ditunjuk jadi Pjs Rio (Kepala Desa) Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo, Edi Yanto langsung memecat dua perangkatnya.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan surat yang beredar, perangkat yang dipecatnya adalah Sekretaris Dusun (Sekdus) orang yang nota bene berada di urutan kedua struktur perangkat dusun.
Selain Sekdus yang bernama Dedi Ardiansyah, perangkat lainnya yang dipecatnya adalah Kasi Kersa, Septian Zulhelmi.
Surat pemecatan yang ditandatangani atas nama Pjs Rio Simpang Babeko, Edi Yanto tersebut tertanggal 02 Januari 2024, sedangkan ia baru saja ditunjuk jadi Pjs Rio Simpang Babeko sekitar Kamis 28 Desember 2023.
Alasan pemecetan dua perangkatnya didalam surat tersebut tertulis karena keduanya tidak sejalan kinerja dan loyalitas terhadap Rio.
Kepada Jambi Ekspres, keduanya menyampaikan ketidakpuasan mereka atas keputusan Pjs Rio Simpang Babeko terhadap mereka yang dinilai semena-mena.
"Yang aneh bagi kami adalah beliau kan baru hitungan hari bekerja sebagai Pjs Rio, tapi langsung memecat kami dengan alasan tidak sejalan dan tidak loyal dengan Rio," ungkap Dedi Ardiansyah didampingi Setpian Zulhelmi.
Karena merasa pemecatan itu sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas, Dedi Ardiansyah dan Septian Zulhelmi mengadukan persoalan itu kepada Bupati Bungo H. Mashuri pada Rabu siang (03/01/2024).
"Alhamdulillah tadi kepada bapak Bupati telah kami sampaikan cerita yang sebenarnya dan beliau sangat merespon dengan persoalan ini," kata Dedi Ardiansyah.
"Tadi bapak bupati Mashuri juga langsung menelpon Camat Babeko agar menyelesaikan persoalan itu dan mengembalikan posisi kami berdua seperti semula," sambung Dedi.
Berdasarkan hasil pertemuan mereka dengan Bupati H. Mashuri, Dedi dan Septian mengatakan bahwa mereka akan tetap bekerja sepertimana biasanya.
"Pak bupati juga tadi meminta kami teruslah bekerja seperti biasa, jadi kami akan mengikuti perintah pak bupati itu," tukasnya.(aes)Sumber: www.jambiekspres.co.id