Keluhan masyarakat kala mengikuti ujian praktik kendaraan roda dua untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) akhirnya didengar Kepolisian RI. Mulai Senin, 7 Agustus 2023, Polri mengubah jalur lintasan ujian praktik SIM C.
Ada beberapa model tes yang dihilangkan dan diganti dengan model baru. Surat izin mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat, atau kendaraan lainnya. Namun untuk bisa memilikinya, pengendara harus melewati tahapan ujian SIM yang sudah ditetapkan oleh Polri.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, saat mengecek ujian SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023), ada perubahan besar pada proses ujian SIM C atau lisensi bagi pengemudi sepeda motor. Hal ini sesuai peraturan perundangan bahwa lintasan ujian praktik SIM kali ini dibentuk huruf 'S' sebagai representasi kondisi di jalan raya.
Mengutip dari situs NTMC Polri, ada beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan tempat ujian SIM sepeda motor sebelumnya. Setidaknya ada empat perubahan dalam ujian praktik tersebut, antara lain:
Adapun dalam perubahan ujian SIM motor terbaru ini ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes pembuatan SIM. Setidaknya ada lima hal yang dijadikan kriteria, yakni:
Selain itu, Kakorlantas menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan. Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
Para pemohon SIM wajib melalui tes teori dan praktik. Di samping itu, pemohon SIM baru wajib melengkapi persyaratan administrasi, seperti tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Untuk itu, pihak Korlantas Polri meluncurkan buku panduan berupa kisi-kisi soal tes teori SIM agar dapat dipelajari masyarakat sebelum menjalani tes teori. Buku panduan ini tersedia di Satpas prototipe, di antaranya, di Polres Purwakarta, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang.
Di samping meluncurkan kisi-kisi, Korlantas Polri juga melakukan inovasi lain untuk mendapatkan SIM. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan tes teori SIM kini dilakukan dengan mengembangkan teknologi animasi.
Dengan begitu, pemohon SIM tidak perlu menjawab soal pada kertas ujian, tetapi di komputer. Soal-soal ujian teori dibuat animasi sehingga nantinya pemohon hanya tinggal memilih opsi jawaban.
Terdapat 526 soal ujian pada tes teori yang terdapat pada buku panduan ini. Namun, pemohon SIM nantinya hanya diwajibkan menjawab 65 soal.
Adapun tarif pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya. Biaya SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara itu untuk perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Semua pembayaran melalui bank.
Untuk perpanjangan SIM bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), setelah jadi pihak Korlantas bisa mengirim kartu SIM ke alamat pemohon. Sedangkan, untuk pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang sudah berlaku di seluruh Indonesia.