APLIKASI : OJK meluncurkan aplikasi cegah salahgunakan KTP untuk Pinjol

Khawatir KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjol ? Begini Cara Mengetahuinya

JAKARTA, bungopos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.

Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.

BACA JUGA: Tak Lagi Minta Nomor Handphone, Ini Syarat Peminjaman di Pinjol Resmi Menurut OJK

Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.

Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Tipsnya Agar Anda Tak Terjebak

Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi. Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.

Nah, salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol.

Nah, apakah KTP Anda juga telah disalahgunakan tanpa izin? Jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.

BACA JUGA: Trend Pinjol dan Peran Ekonomi Bank Jambi

Melalui layanan itu, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.

Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

BACA JUGA: Cek Ini Daftar 102 Pinjol Legal Punya Izin OJK per Agustus 2023

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih "Pendaftaran"
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.


Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

BACA JUGA: Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas karena Hopeless Terjerat Pinjol dan Rugi Crypto

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. Selamat mencoba. (***)

 

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/