JAMBI, bungopos.com - 19 November adalah Hari Toilet Sedunia, yang ditetapkan oleh PBB dan diperingati sejak 2013 untuk menyoroti krisis sanitasi global. Pada 2023, Unicef memperkirakan bahwa sekitar 400.000 balita meninggal dunia setiap tahunnya akibat penyakit yang disebabkan oleh air minum yang tidak aman, sanitasi dan kebersihan. Terdapat sekitar 1.000 kasus per hari, dan kasus-kasus ini sebenarnya bisa dicegah.
Di Indonesia sendiri sudah ditetapkan standar toilet umum oleh Kementerian PUPR RI sebagai berikut ini :
Toilet Umum adalah sebuah ruangan yang dirancang khusus lengkap dengan kloset, persediaan air dan perlengkapan lain yang bersih, aman dan higienis dimana masyarakat di tempat-tempat domestik, komersial maupun publik dapat membuang hajat serta memenuh kebutuhan fisik, sosial dan psikologis lainnya: Toilet adalah fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil, tempat cuci tangan dan muka. Umum adalah tidak menyangkut yang khusus (semuanya) secara menyeluruh. Toilet Umum adalah fasilitas sanitasi yang mengakomodasi kebutuhan membuang hajat yang digunakan oleh masyarakat umum, tanpa membedakan usia maupun jenis kelamin dari pengguna tersebut. Persyaratan Ruang : 1. Ruang untuk buang air besar (WC) : P = 80-90 cm, L = 150-160 cm, T = 220-240 cm 2. Ruang untuk buang air kecil (Urinoir) : L = 70-80 cm, T = 40-45 cm Sirkulasi Udara : Mempunyai kelembaban 40 - 50 %, dengan taraf pergantian udara yang baik yaitu mencapai angka 15 air-change per jam (dengan suhu normal toilet 20-27 derajat celcius) Pencahayaan : Sistem pencahayaan toilet umum dapat menggunakan pencahayaan alami dan pencahayaan buatan. Iluminasi standar 100 - 200 lux. Konstruksi Bangunan : 1. Lantai, kemiringan minimum lantai 1 % dari panjang atau lebar lantai. 2. Dinding, ubin keramik yang dipasang sebagai pelapis dinding, gysum tahan air atau bata dengan lapisan tahan air. 3. Langit-langit, terbuat dari lembaran yang cukup kaku dan rangka yang kuat sehingga memudahkan perawatan dan tidak kotor. (***)