ILUSTRASI : ikatan pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam Islam

Sah kah Nikah Siri Tanpa Wali Menurut Agama ? Ini Penjelasannya

JAMBI, bungopos.com - Nikah siri merupakan fenomena yang banyak terjadi di masyarakat sejak dulu. Istilah nikah siri  sebetulnya tidak dikenal dalam fiqh klasik. Namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab, istilah “sirr” pernah disebutkan dalam sebuah riwayat.

Ketika beliau diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi yang memadai, Umar berkata : “Ini adalah nikah siri dan aku tidak membolehkannya, dan sekiranya aku datang pasti aku akan merajamnya”

Nikah Siri ada dua bentuk :

Pertama, nikah siri tanpa adanya wali yang sah dari pihak wanita.

Kalau nikah siri seperti ini, statusnya tidak sah karena syarat sah nikah adalah harus adanya wali dari pihak wanita. Dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali yaitu :

 

Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal”. (HR.Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Kedua, nikah siri di bawah tangan, artinya tanpa ada pencatatan dari lembaga resmi Negara (KUA).

Nikah seperti ini hukumnya sah dimata agama, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Hanya saja, pernikahan siri ini sangat tidak dianjurkan, karena mempunyai beberapa alasan yaitu :

  1. Pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman :

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada rasul, dan pemimpin kalian” (QS.An-Nisa’: 59) sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan islam atau hukum Allah.

  1. Adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Al-Qur’an, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat, sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-nisa:21. Nah, surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terkait dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.
  2. Pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak istri dan anak. Pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita. Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak cerai ke suami atau ke pengadilan yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalami istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.
  3. Memudahkan pengurusan adminitrasi Negara yang lain. Sebagai warga Negara yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst.

Oleh karena itu, pernikahan yang baik adalah pernikahan yang sah dimata agama dan sah dimata hukum, dan resmi terdaftar dalam Negara, sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan, Negara dapat melindunginya.

Editor: Arya Abisatya
Sumber: Komplilasi Hukum Islam