MENKOPOLHUKAM : Prof H Mahfud MD

Kampanye Hitam Tak Ada Hukuman, Tapi Menkopolhukam Sarankan Begini

BALI, bungopos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menghimbau agar peserta Pemilu tahun 2024 mendatang untuk menghindari kampanye negatif dan kampanye hitam. Meskipun kampanye negatif (negative campaign) tidak ada hukumannya, kampanye demikian sebaiknya dihindari.

“Kampanye negatif itu menyampaikan sisi yang buruk atau negatif dari seorang calon walau faktanya demikian, itu tidak ada hukumannya. Kalau kampanye hitam, menyampaikan sesuatu yang buruk namun tidak sesuai kenyataan atau hoax, itu ada hukumannya. Nah, dua-duanya harus dihindari agar Pemilu kita memdatang berlangsung baik dan santun” ujar Menko Polhukam dalam Kuliah Umum bertema “Demokrasi Konstitusional dan Pemilu Bermartabat,” di Universitas Udayana, Bali.

 

Lebih jauh, Mahfud juga mengingatkan untuk tidak menjalankan politik identitas dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak karena akan membuat kontestasi menjadi tidak fair dan berpotensi menimbulkan konflik. “Menggunakan identitas politik boleh, misalnya mengatakan saya muslim, saya Madura, boleh saja, tapi kalau menjalankan politik identitas itu tidak boleh, yaitu menjadikan identitas politik untuk mencederai lawan atau orang lain,” lanjut Menko Polhukam.

Pemilu menurut Mahfud merupakan salah satu mekanisme yang menjadi penanda negara Demokrasi. Di negara Demokrasi mesti ada Pemilu. Dan agar proses dan hasil Pemilu benar-benar demokratis, maka Pemilu harus dilaksanakan secara bermartabat yaitu sesuai dengan nilai, etika, dan aturan hukum.

“Kenapa kita memilih demokrasi, bukan monarki, oligarki, atau yang lain? Karena sistem demokrasi dipandang paling memungkinkan berjalan dan bekerjanya negara sebagai organisasi kekuasaan yang betujuan melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia,” lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini. Alasan lain menurut Mahfud, karena demokrasi memuat tanggungjawab penyelenggara negara kepada rakyatnya, dan dalam demokrasi ada cara mengoreksi.

Dalam negara demokrasi, kekuasaan hrs bersirkulasi berdasarkan kehendak rakyat. Demokrasi konstitusional itu ditandai antara lain kekuasaan dibatasi waktunya, misalnya Presiden dan DPR selama lima tahun, juga dibatasi lingkup kewenangannya.

“Itu sebabnya kita menyenggarakan Pemilu setiap lima tahun. Pemilu bukan untuk mencari pemimpin ideal dan sempurna karena tidak akan ketemu, tapi untuk mencegah orang jahat menjadi pemimpin. Jadi, tugas anda semua ikut Pemilu dan pilih pemimpin yang paling sedikit kejelekannya” pungkas Mahfud. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://polkam.go.id/