KERINCI, bungopos.com- Saat Reskrim Polres Kerinci, kembali mengungkapkan kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Hukum Polres Kerinci, Selasa malam (10/10/).
Dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut Lindawati alias Linda warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci diamankan polisi yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, saat dikonfirmasi Rabu (11/10/2023) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel.
“Setelah mendapat informasi itu anggota langsung menindak lanjuti, dan mengamankan pelaku Lindawati alias Linda 47 tahun, warga Kebun Baru, sekira pukul 20.45 WIB. Ada Empat korban,” jelasnya.
Dia menceritakan pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023. Para korban dibawa ke Malaysia melalui travel arah ke Padang dan transportasi para korban dari Kerinci dikondisikan oleh Linda yang menjadi tekongnya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.45 WIB Unit Opsnal menghentikan 1 unit mobil travel Avanza Warna Putih yang sedang mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia melalui jalur bandar udara Minangkabau di Sumatera Barat.
Mobil travel itu dihentikan di jalan raya sekitar Desa Lubuk Nagodang Siulak Kerinci Provinsi Jambi. Didapatkan sedang mengangkut 5 orang perempuan beserta 1 orang laki laki untuk dipekerjakan di Malaysia oleh Lindawati.
“Lima orang perempuan akan dipekerjakan sebagai ART dan 1 Orang laki-laki akan di pekerjakan sebagai cleaning service dengan gaji paling sedikit 1500 RM/ perbulan (setara Rp.4.000.000,-) dan Lindawati merekrut calon PMI tersebut secara ilegal dan tanpa ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan yang mana korban dijanjikan pekerjaan di Negara Malaysia dan Gaji Selama 4 bulan akan di potong oleh Lindawati,”terangnya.
Terhadap perbuatanya pelaku akan dijerat duga telah melakukan Tindak Pidana “perdagangan orang” sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – undang no. 21 tahun 2007 tentang TPPO, kedua pasal 81 Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
“Barang bukti diamankan 5 buah Paspor atas nama empat korban, 1 (Satu) unit Handphone merk Realmi 12 Pro warna biru langit, 4 lembar tiket keberangkatan Padang – Malaysia dan tiket travel Kerinci – Padang,” tandasnya.(hdp)
Sumber: www.jambiekspres.co.id