JAMBI, bungopos.com - Para PNS mendapat hak-hak untuk mengambil cuti dalam bekerja. Hak cuti tersebut antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan tertentu misalnya mau keluar negeri. Selain itu ada juga namanya cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Adapun alasan pribadi untuk cuti tersebut, yakni antara lain :
- Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- (melampirkan surat keterangan dokter)
Perlu diketahui, cuti diluar tanggungan negara ini berbeda dengan cuti-cuti lainnya. Jika cuti diluar tanggungan negara ini tidak mendapat gaji sama sekali dari negara.