JAMBI, bungopos.com - Merupakan sebuah fenomena di Indonesia, menjelang pemilihan umum (Pemilu) banyak berdiri partai politik. Sebenarnya apa sih partai politik dan dari mana sumber keuangannya ? Berikut penjelasannya berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) menyebutkan bahwa Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Pembentukannya atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, juga guna memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan Partai Politik bersumber dari:
Pengaturan dimaksud tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:
Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp 108 per suara setiap tahunnya.
Demikianlah sumber keuangan Parpol yang sah menurut UU Nomor 2 Tahun 2021. Semoga bermanfaat. (***)