ILUSTRASI : Pemilihan umum

Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye, Ini Aplikasinya

JAKARTA, bungopos.com - Ternyata jadi peserta pemilu banyak kewajiban yang harus ditunaikan. Salah satunya adalah melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), maupun selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK). Serta juga wajib melaporkan diakhir penggunaan dana kampanye (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima saat hadir sebagai pembicara Focus Group Discussion (FGD) Mendukung Pemilu/Pilkada Sebagai Sarana Integrasi Bangsa, yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, baru baru ini seperti yang direlease diwebsite resmi KPU RI.

Wima juga menyampaikan, KPU perlu dukungan PPATK dan lembaga perbankan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye ini. Salah satunya untuk memberikan layanan transaksional keuangan untuk membiayai dana kampanye bagi peserta pemilu. Agar transaksional tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan analisis  sumber sumbangan dana kampanye dan jumlah transaksinya.

“KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi,” ucap Wima.

Selain itu, Wima juga menyampaikan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye,  juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.

“Terkait Rekening Khusus Dana Kampannye (RKDK) nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing,” tambah Wima. (**)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpu.go.id