Ilustrasi suasana Lapas Kelas IIA Jambi / Dok Kemenhumkam Jambi

Duh! Tahanan Titipan Jaksa Meninggal di Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI, bungopos.com- Duh! Seorang tahanan titipan Jaksa Kejari Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena diduga terlibat perkelahian dengan tahanan lain pada Jum'at (1/9).

Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Diduga tahanan titipan Jaksa tersebut meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Klas IIA Jambi. 

Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan. 

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban pun meminta keadilan. Rini Ningsih selaku keluarga korban mengatakan, pihak keluarga ingin jenazah korban dilakukan autopsi dengan dilaksanakan dengan baik dan seadil-adilnya. 

"Karena adik kami (istri tahanan) kurang mampu, dan mempunyai 2 orang anak yang masih bayi, kami tidak tahu kejadiannya gimana," ujarnya, Sabtu (2/9). 

Lanjut Rini, saat korban berada di dalam Lapas keadaannya segar bugar, tidak ada penyakit sama sekali. Dirinya pun juga belum melihat jenazah korban yang merupakan adiknya. 

"Karena saya tidak sanggup dan tidak bisa membayangkan, hati saya di tegar- tegarkan saja sebenarnya. Kalau saya meneteskan air mata, kaki saya tidak bisa bergerak di rumah sakit ini," sebutnya. 

Ditambahkan Rini, saat ini pihak keluarga belum mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Pihak keluarga juga sangat menyayangkan atas kejadian ini. 

"Kami tidak meminta apa- apa, kami hanya meminta keadilan saja. Karena kasihan adik saya, dia orang tidak punya, dan mempunyai anak 2 yang masih bayi," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jambi Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, setelah menerima surat kematian korban, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena yang terdakwa meninggal dunia. Lalu, pihaknya juga akan bersurat kepihak pengadilan. 

"Nanti kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia," katanya, Sabtu (2/9). 

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, korban baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia. 

"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS," ungkapnya. 

Dalam hal ini pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban. Meskipun korban terjerat hukum, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.

Dijelaskan Fajar, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. 

"Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penyebab meninggalnya korban.(Raf)

Penulis: Rio
Editor: Balqis
Sumber: Jambi Ekspres