JAMBI, bungopos.com - Target pendapatan daerah pemerintah provinsi Jambi turun sebesar Rp 287,945 Milyar Rupiah atau turun sebesar 5,87 persen. Penurunan ini terjadi pada hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal ini tercermin dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran tahun 2023 yang disampaikan oleh Gubernur Jambi H Al Haris dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi tadi siang (22/8).
BACA JUGA: Bulan Depan, Pemerintah Bakal Terima CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya
''Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan sebesar 2,259 Triliun Rupiah mengalami penurunan sebesar 153,312 Milyar Rupiah atau turun 6,78 persen,'' Tuturnya.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Tipsnya Agar Anda Tak Terjebak
Turunnya PADes ini katanya, disebabkan oleh penurunan pajak daerah sebesar 80,444 Milyar Rupiah. Selain itu, juga karena penurunan retribusi sebesar 6,787 Milyar Rupiah. Lalu penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,230 Milyar Rupiah. Serta penurunan target Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar 61,850 Milyar Rupiah.
"Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 139,633 Milyar Rupiah, yang didominasi penurunan Dana Transfer Umum sebesar 139,390 Milyar Rupiah, serta penurunan target Dana Alokasi Khusus sebesar 242,350 Juta Rupiah," jelas Al Haris.
BACA JUGA: Wow ! Ini Lokasi Wisata Desa Terbaru di Muaro Jambi
Lebih Lanjut Gubernur menjelaskan, komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan sejumlah 5 Milyar Rupiah atau meningkat 17,54 persen. Ini bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF.
BACA JUGA: Pemkab Bungo Ajukan APBD Perubahan, Ini Penyebabnya
"Bertitik tolak dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer," jelasnya.
Diakui alumni doktoral IPDN ini, pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS Perubahan ini. Antara lain guna penyesuaian belanja kegiatan DAK fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA: Turunkan Stunting dan Kendalikan Inflasi, Bupati Bungo Bilang Begini, Pengamat Sarankan Ini
''Sesuai dengan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran,'' tegasnya memberikan alasan. (arm)