WASPADA : Masyarakat yang mengikuti sosialisasi literasi keuangan.

Pinjol Ilegal Gentayangan, Ini Tipsnya Agar Anda Tak Terjebak

JAMBI, bungopos.com - Perubahan zaman saat ini, dimana digitalisasi, teknologi informasi dan komunikasi yang sangat canggih, berdampak negatif pada masyarakat. Salah satunya kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang sangat merugikan. Untuk itu perlu disikapi dengan bijak, yakni selain penindakan secara hukum, juga perlu meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

''Agar masyarakat mengenali, mengetahui dan memahami berbagai layanan keuangan. Sehingga bisa mencegah aksi-aksi kejahatan dan penipuan yang mengatasnamakan layanan keuangan. Sebaliknya, masyarakat mengetahui berbagai layanan keuangan yang resmi ,” ucap Gubernur Al Haris saat membuka Training of Trainers (ToT) dan Training of Community (ToC) Program Sobat Sikapi OJK Jambi Tahun 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/08/2023).

Turut hadir pada kesempatan ini Pj. Bupati Muaro Jambi dan Unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Bapak Yudha Nugraha Kurata, Camat, Lurah dan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Muaro Jambi peserta Training of Trainers (ToT).

BACA JUGA: Cek Ini Daftar 102 Pinjol Legal Punya Izin OJK per Agustus 2023

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada OJK dan jajaran atas inisiatif untuk melaksanakan acara ini. Diharapkan sinergi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan OJK akan meningkat literasi masyarakat.

“Saya yakin rangkaian Program Sobat Sikapi OJK Jambi tahun 2023, sebagai upaya edukasi keuangan yang dilakukan Kantor OJK Provinsi Jambi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.

BACA JUGA: Trend Pinjol dan Peran Ekonomi Bank Jambi

Gubernur sendiri berpesan agar seluruh peserta ToT dan ToC yang mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Agar memiliki pemahaman yang baik tentang berbagai layanan keuangan yakni investasi dan pinjaman online, perbankan (tabungan, giro, ATM, kredit/pembiayaan), asuransi, pembiayaan/leasing, tabungan/gadai emas dan pasar modal (investasi, saham, reksa dana).“Selanjutnya, para peserta ToT dan ToC bisa menyampaikan dengan baik kepada masyarakat dilingkungannya tentang berbagai layanan keuangan tersebut. Dengan demikian, kita sama-sama memiliki literasi keuangan yang baik,” kata Gubernur Al Haris.

Tips Tak Terjebak Pinjol Illegal 

Agar tak terjebak pinjol Illegal ada beberapa tips yang harus dilakukan yakni sebagai berikut ini :

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

 2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

 3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

(arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya