Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono (pegang mic)
JAKARTA, bungopos.com --- Kementerian Agama mulai menyosialisasikan regulasi baru terkait pengelolaan zakat. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan PMA Nomor 19 Tahun 2024 bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pengembangan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
"PMA 19 Tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil (civil society)," ujar Waryono dalam diskusi bertajuk "Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)" yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Hadir, 250 peserta dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Forum ini juga membahas pentingnya meningkatkan akurasi penyaluran zakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Sesi panel dipandu Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum. Selain Prof. Waryono, hadir sebagai narasumber, Hamdan Zoelfa, seorang pakar zakat dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Menurut Wartono, ada sejumlah ketentuan penting dalam PMA 19/2024. Salah satunya adalah mekanisme izin LAZ yang kini terpusat pada sistem satu pintu, yang mencakup persyaratan teknis administratif terkait kemampuan pendayagunaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan skala lembaga.
“Pengurusan izin LAZ kini terpusat dalam satu sistam, berdasarkan PMA 19 tahun 2024,” tegasnya
PMA ini, kata Waryono, juga memperkenalkan standar minimum bagi LAZ, jumlah amil yang diperbolehkan, larangan rangkap jabatan, serta penataan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota seperti kantor layanan zakat, rumah singgah, dan rumah yatim. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com