Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. SETPRES
Sebagai bentuk afirmasi itu, Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Maret 2024.
Selain pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau, Deli Serdang, dua pabrik percontohan lainnya adalah pabrik minyak makan merah di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara dan Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.
Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam pengelolaan industri kelapa sawit nasional dan juga sebagai bentuk pemberdayaan petani dan juga pemberdayaan koperasi.
Sebelum peresmian pabrik percontohan pabrik minyak makan merah oleh Presiden Jokowi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKop UKM) nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.
“Keluarnya permen itu memang dibuat agar pabrik minyak makan merah hanya boleh dikelola oleh koperasi,” tulis keterangan di kemenkopukm.go.id.
Nah, apa saja persaratan agar koperasi bisa memperoleh keringanan dan kemudahan mengelola pabrik minyak makan merah? Berikut persyaratannya:
Koperasi yang bisa mengelola pabrik minyak makan merah harus memenuhi kriteria, yaitu:
Bagi koperasi telah memenuhi kriteria tersebut, maka proses berikutnya mereka mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dengan melampirkan:
a. Surat dukungan dari dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah pembangunan pabrik minyak makan merah dengan tembusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;
b) aspek manajemen; dan
c) aspek keuangan,
1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan
2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,
Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:
Setelah itu, Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi dibantu oleh tim verifikasi terkait usulan peserta penerima program pengelolaan pabrik minyak makan merah.
Tim verifikasi akan melakukan:
Selanjutnya jika sudah disetujui, maka masuk produk berikutnya yaitu melakukan detailed engineering design (DED), menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Nantinya, koperasi Sobat KUKM inilah yang akan mengelola pabrik minyak makan merah. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com