WASPADAI : Pinjol Ilegal yang banyak bertebaran di dunia maya

Apa Itu Pinjol Ilegal ? Waspada dan Kenali Risikonya !

Posted on 2024-05-27 23:14:13 dibaca 1243 kali

JAMBI, bungopos.com - Di tengah masyarakat saat ini, pinjol menjadi alternatif pinjaman tunai yang populer. Sebab, proses pinjaman hingga pencairan bisa dilakukan secara online. Namun, sebaiknya Anda tetap waspada. Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi.

Di Indonesia, pinjol resmi pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas lembaga tersebut adalah mengawasi industri jasa keuangan yang legal.

Oleh sebab itu, pinjol yang aman pastinya harus legal dan izin usahanya terdaftar di OJK. Pahami seluk-beluk pinjol dan tips berikut ini!

Risiko Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Cara yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tawaran pinjaman berbunga tinggi, serta proses penagihan yang disertai ancaman.

Lembaga pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia. Oleh sebab itu, konsumen tidak bisa terlindungi.

Kenali beberapa ciri pinjol ilegal berikut ini!

Bunga Terlalu Tinggi

Pinjol ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. Bahkan, tidak sedikit pinjol ilegal yang bunganya melebihi batas aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asosiasi tersebut mematok bunga pinjol antara 0,067% hingga 0,3% per hari. Bunga tersebut juga bergantung pada jenis pinjaman, apakah pinjol untuk aktivitas produktif atau hanya untuk konsumtif.

Apabila Anda menemukan pinjol yang suku bunganya 0,88% per bulan, bisa dikatakan itu masih dalam taraf aman. Namun, apabila hitungan bunganya per hari melebihi aturan, maka dapat dipastikan bahwa itu termasuk kategori pinjol ilegal.

Nasabah Diteror dan Diancam

Tidak sedikit nasabah pinjol ilegal yang menerima teror hingga ancaman pelecehan seksual. Hal itu lantaran nasabah yang tidak dapat membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu.

Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Ketika mengajukan pinjol, baik yang legal maupun ilegal, biasanya calon nasabah diminta untuk memberikan izin akses di berbagai aplikasi dalam perangkat. Misalnya, daftar kontak, foto, galeri, serta SMS.

Pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindakan merugikan nasabah. Bahkan, daftar kontak yang ada di perangkat Anda juga bisa terkena imbasnya.

Data Pribadi Disalahgunakan

Ketika mengajukan pinjol, biasanya pihak pinjol akan meminta data pribadi.

Apabila Anda mengajukan pinjol ilegal, data pribadi Anda bisa disalahgunakan, terutama ketika Anda gagal bayar.

Data Pribadi Bisa Tersebar

Sudah banyak kasus pinjol ilegal yang mempermalukan nasabah dengan cara menyebarkan foto dan data pinjaman ke daftar kontak nasabah. Bahkan, pinjol ilegal ini juga meneror daftar kontak agar mengingatkan nasabah untuk segera membayar pinjamannya.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran privasi, intimidasi, dan mencoreng nama baik nasabah.

Tidak ada perlindungan hukum

Salah satu risiko meminjam uang kepada pinjol ilegal adalah ketiadaan perlindungan hukum. Apabila Anda menerima ancaman hingga kekerasan, OJK tidak dapat memberikan perlindungan hukum karena pinjol tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar.

Biaya Administrasi Tidak Jelas

Biaya administrasi dari pinjol ilegal biasanya tidak jelas. Artinya, biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah melebihi ambang batas biaya administrasi dari lembaga keuangan yang legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk menghindari pinjol ilegal, sebaiknya Anda perhatikan beberapa ciri pinjol ilegal berikut ini.

Persyaratan Sangat Mudah

Syarat yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya sangat mudah. Sehingga, hal ini menarik minat banyak orang untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, pihak pinjol ilegal juga tidak transparan dalam memproses pinjaman nasabah, terutama soal beban bunga dan biaya administrasi.

Pinjaman Ditawarkan Lewat Saluran Komunikasi Pribadi

Biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.

Tentu saja ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut menyebut bahwa pinjol resmi yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi. Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan lewat saluran resmi perusahaan, misalnya situs web atau aplikasi resmi di Google Play Store dan Apple App Store.

Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan

Pinjol resmi biasanya memiliki layanan pengaduan yang dapat membantu nasabah. Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan karena mereka memang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Tidak Memiliki Alamat Kantor

Berbeda dengan pinjol resmi, pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.

Akibatnya, pinjol ilegal sulit dihubungi saat nasabah ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi ketika ada masalah. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: https://www.megasyariah.co.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com