Walikota Jambi, Maulana

Persetujuan Mendagri Turun, Pemkot Jambi Siap Lantik Direksi Baru Tirta Mayang

JAMBI, Bungopos.com - Wali Kota Jambi, Maulana, memastikan pelantikan jajaran direksi baru Perumda Air Minum Tirta Mayang akan dilaksanakan tepat pada 16 Maret 2026. 

‎Kepastian itu ditegaskan menyusul turunnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diteruskan kepada Gubernur dan Wali Kota sebagai dasar hukum penetapan direksi.

Maulana menekankan, tidak boleh ada kekosongan jabatan di tubuh BUMD tersebut. Masa tugas Direktur Utama sebelumnya berakhir tepat pada 16 Maret 2026, sehingga pada hari yang sama direksi baru harus sudah resmi dilantik.

‎“Persetujuan Mendagri sudah turun dan sudah diteruskan ke Gubernur kepada wali kota. Sesuai SK, masa tugas dirut lama berakhir 16 Maret 2026, maka per 16 Maret itu juga harus dilantik. Tidak boleh ada kekosongan,” tegas Maulana.

‎Menurutnya, kesinambungan kepemimpinan menjadi hal krusial, mengingat Perumda Tirta Mayang merupakan perusahaan daerah yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat, khususnya penyediaan air bersih di Kota Jambi.

‎Meski pelantikan bertepatan dengan masa work from home (WFH), Maulana memastikan agenda tersebut tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan seluruh administrasi dan teknis pelantikan agar proses transisi berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.

‎Adapun tiga nama yang ditetapkan sebagai jajaran direksi periode 2026–2031 adalah Arianto, S.T. sebagai Direktur Utama, Eri Suganda, S.T. sebagai Direktur Teknik, serta Andri Susanto, S.Kom. sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.

‎Dengan ditetapkannya jajaran baru ini, Pemerintah Kota Jambi berharap manajemen Perumda Tirta Mayang semakin solid dan profesional, sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan tanpa gangguan sedikit pun. itu ditegaskan menyusul turunnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diteruskan kepada Gubernur dan Wali Kota sebagai dasar hukum penetapan direksi.

Maulana menekankan, tidak boleh ada kekosongan jabatan di tubuh BUMD tersebut. (*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska