ANTISIPASI MACET : Pemberlakuan ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik lebaran 2024

Ini Rute Ganjil Genap Saat Mudik dan Balik Lebaran 2024, Simak Jadwalnya

Posted on 2024-04-01 18:02:44 dibaca 1991 kali

JAMBI, bungopos.com - Saat libur Lebaran, kebijakan ganjil genap sering kali diberlakukan di sejumlah kota besar di Indonesia untuk mengatur arus lalu lintas yang meningkat akibat mudik dan arus balik. Kebijakan ini membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil atau genap pada hari-hari tertentu.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara selama periode libur Lebaran, yang sering kali diwarnai dengan lonjakan jumlah kendaraan yang melintasi jalan raya. Meskipun kontroversial dan menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ganjil genap tetap menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengelola mobilitas kendaraan selama libur Lebaran demi meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang bepergian.

Ketentuan ganjil genap pada libur lebaran 1445 / 2024 akan diberlakukan selama arus mudik dimulai pada tanggal 5 April 2024 dan arus balik pada tanggal 12 April 2024.Skema ganjil genap akan diterapkan dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik, akan diberlakukan sebaliknya, yaitu dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Arus mudik akan terjadi pada:
  1. Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
  2. Hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Arus balik akan terjadi pada:
  1. Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  2. Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
  3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Penerapan sistem ganjil genap, juga dikenal sebagai kebijakan genap-ganjil, adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor tertentu untuk beroperasi di jalan raya pada hari-hari tertentu, berdasarkan nomor plat kendaraan mereka.

Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Ganjil Genap

Misalnya, kendaraan dengan nomor plat ganjil diizinkan beroperasi pada hari ganjil (1, 3, 5, dst.), sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada hari genap (2, 4, 6, dst.). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan emisi gas buang dengan mereduksi jumlah kendaraan yang beroperasi setiap harinya. Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat dan diplomat asing serta lembaga internasional yang sedang melakukan kunjungan resmi di negara tersebut.
  3. Kendaraan dinas dengan plat nomor resmi dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas.
  5. Ambulans yang sedang mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber energi.
  8. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan yang digunakan untuk operasional pengelolaan jalan tol.
  10. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.

Dengan demikian, kebijakan ganjil genap menjadi strategi yang penting dalam mengatur arus lalu lintas selama periode libur Lebaran. Meskipun kontroversial, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang bepergian. Dengan penerapan ketentuan yang jelas untuk arus mudik dan arus balik, diharapkan dapat tercapai tujuan tersebut. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com