Hak waris korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo menerima santunan dari Jasa Raharja
JAMBI, bungopos.com – Jasa Raharja Jambi memberikan santunan meninggal dunia an. Muhammad Juri.
Santunan diterima langsung oleh Orangtua korban sebagai ahli warisnya yang berdomisili di Jl. B ogor RT 021/001/Desa Karya Harapan Mukti Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo.
Kecelakaan terjadi ketika pak Juri sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan mobil. Tabrakan terjadi di JL Lintas Muara Bungo – Jambi KM 03 Desa Manggis Kec. Bathin III, Kab. Bungo.
“Saya mewakili Jasa Raharja Jambi turut cita atas meninggalnya korban an. Muhammad Juri. Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat lebih sabar dan terus melanjutkan kehidupannya dengan sebaik mungkin. Setelah kami lakukan survey ahli waris oleh petugas Jasa Raharja, didapatkanlah bahwa korban belum menikah sehingga ahli waris jatuh kepada orang tuanya. Ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar 50 Juta Rupiah.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/01/2023.
Survey ahli waris sangat penting dilakukan untuk menelti siapa yang berhak dalam menerima santunan. Menjalin hubungan baik dan komunikasi kepada aparatur desa pun diperlukan untuk melakukan double check data kebenaran yang disampaikan oleh keluarga dan tetangga sekitar yang sudah diwawancarai. Adanya transformasi digital pada proses penyerahan santunan yang dilakukan secara transfer adalah suatu hal yang positif, sehingga ahli waris tidak perlu khawatir jika ada lembar uang yang jatuh ataupun kececer.
Penting dilakukan survey ahli waris untuk memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya dan siapa yang berhak dalam mendapatkan hak santunannya. Jasa Raharja Cabang Jambi akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi.
“Kami berharap bahwa keluarga dapat memanfaatkan santunan tersebut dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan kehidupannya. Semoga ini juga menjadi pelajaran penting untuk keluarga dan semua orang untuk terus berhati-hati dalam berkendara dan tetap taat menaati aturan berlalu lintas,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com