ILUSTRASI : Suasana orang yang pergi ibadah haji

Umrah Backpacker, Gak Bahaya Tah?

Posted on 2023-11-03 19:08:07 dibaca 1783 kali

JAMBI, bungopos.com - Umrah backpaker lebih mudahnya adalah umrah yang dilaksanakan secara mandiri tanpa melibatkan travel umrah. Masyarakat akan mencari visa sendiri, pesan tiket penerbangan sendiri, bahkan booking hotel di Arab Saudi dilakukan sendiri tanpa melalui jasa travel umrah. Memang benar bahwa visa umrah saat ini dapat dipesan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk Arab Saudi. Aplikasi ini memang dibuat Arab Saudi agar mempermudah orang mendapatkan visa umrah. Pun begitu dengan pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi. Banyak tersedia platform digital untuk pemesanannya. Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat memang bisa secara mandiri mendapatkannya. Hanya saja apakah umroh backpaker ini gak berbahaya ? Ini Penjelasannya. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pertemuan Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Raja Salman Berbuah Berkah, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji

1. UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umrah. Pasal 86 menyebutkan bahwa umrah dapat dilaksanakan secara perseorangan dan berkelompok melalui PPIU.

2. PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah. Itu salah satu alasan umrah wajib melalui PPIU.

BACA JUGA: Seleksi Petugas Haji 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

3. Pasal 115 UU PIHU mengatur bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Pasal 117 juga melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah.

BACA JUGA: Nama-nama 8 Jamaah Haji RI yang Akan Pulang Setelah Sempat Tinggal di Arab

4. Pelanggaran Pasal 114 akan dipenjara paling lama 6 tahun atau dipidana denda paling banyak 6 miliar rupiah. Sedangkan pelaku larangan Pasal 116 dapat dipidana lebih berat lagi, yaitu 8 tahun atau denda 8 milyar rupiah. 

Itu beberapa ketentuan peraturan terkait pergi umroh. Mau coba umroh backpaker ? (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com