Ismail Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Saat di Eksekusi Kejari Tebo beberapa waktu lalu
MUARATEBO, bungopos.com - Ismail Ibrahim alias Mael yang saat ini masih masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun 2019, tertimpa lagi dengan kasus baru.
Pada Rabu (27/9) Mael kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tebo dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.
Selain Mael selaku pemenang tender, Kejari Tebo juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Nurman Jamal yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Ismail Ibrahim berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan," kata Dinar.
Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip, dimana kualitas material proyek dikurangi sehingga kualitas pekerjaan tidak sesuai spek penawaran, namun tetap dibayar full.
"Kualitas aspal dilakukan pengurangan, atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar," tambahnya lagi. (bjg)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com