UNJA : Salah satu dari tiga kampus negeri di Provinsi Jambi

Melesat, Ini Jumlah Profesor di Universitas Jambi

Posted on 2023-09-15 09:43:32 dibaca 1919 kali

JAMBI, bungopos.com - Universitas Jambi (UNJA) kembali menambah 10 Guru Besar (Profesor) baru pada Agustus 2023 ini. Hal ini sesuai dengan Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen. Dengan bertambahnya 10 Guru Besar baru tersebut, total keseluruhan guru besar UNJA berjumlah 59 Guru Besar. Pada awal tahun ini sendiri UNJA sudah melakukan pengukuhan 14 guru besar. Hingga berita ini diterbitkan, tahun 2023 ini UNJA memiliki penambahan sebanyak 33 Guru Besar

BACA JUGA: Pulang KKN Dari Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia, Ini Kisah Mahasiswa Unja

Seperti diketahui, guru Besar pada hakekatnya adalah seorang guru, pendidik, sekaligus peneliti, yang hasil penelitiannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagai bagian dari wujud pengabdian.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik guru besar/profesor, harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Unja Luluskan 961 Wisudawan, Indeks Pembangunan Manusia Jambi Melejit

Tidak mudah menjadi seorang Profesor. Berbagai persyaratan dengan kuantitas dan kualitas tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya pengalaman mengajar minimal 10 tahun hingga membuat buku ataupun jurnal ilmiah penelitian dengan kualitas yang berbobot dan terpublikasi internasional.

BACA JUGA: Keren ! Mahasiswa Unja Bergelar Pemuda Parlemen Indonesia

Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Selain itu, Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

BACA JUGA: Bupati Bungo Mashuri Motivasi 1.119 Maba Unja, Beri Doorprize Senilai Rp11 Juta

Sudah tentu menjadi Guru Besar bukan akhir dari karir seorang dosen, namun menjadi semangat yang senantiasa membangkitkan inspirasi baru guna melahirkan karya yang lebih cemerlang dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com