AA, eks Ketua Baznas Tanjabtim saat digiring petugas Kejari Kamis (14/9) malam.

Tega, Saat Jadi Ketua Baznas Tanjabtim AA Diduga Selewengkan Dana Zakat dan Infaq Rp1,24 Miliar

Posted on 2023-09-14 22:52:09 dibaca 1931 kali

MUARASABAK, bungopos.com - Tega, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjabtim, inisial AA  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Kamis (14/9) kemarin malam.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Baznas Kabupaten Tanjabtim.

Diduga dana diselewengkan atau digunakan menyimpang dari jalan yang benar pada Tahun Anggaran 2016-2021.

Akibatnya, tersangka memakai rompi merah jambu kejaksaaan dan digiring dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Dalam pres rilis yang digelar Kejari Kabupaten Tanjabtim Kamis (14/9) malam, yang dipimpin oleh Kasi Intel, Bambang, menyampaikan, bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana ZIS Baznas Tanjabtim.

Pihak kejaksaan  juga telah memperoleh bukti yang cukup, guna menemukan tersangka dalam penyelidikan tersebut.

"Pada hari ini Kamis 14 September 2023 telah ditetapkan 1 orang inisial AA sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Keuangan Negara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan proses penyaluran dana ZIS tahun 2016-2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,24 Miliar.

"Untuk pengembalian kerugian dari tersangka sekitar Rp. 800 juta. Jumlah pengembalian itu sudah masuk dalam jumlah keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh PKKN dan PKKP," terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa tersangka AA melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta maksimal 1 M.

"Subsidernya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, dengan minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 jt maksimal Rp 1 M." jelasnya.

Tersangka AA akan ditahan selama 20 hari dimulai dari tanggal 14 September 2023.(lan)

Penulis: Maulana
Sumber: Jambi Ekspres
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com