Ilustrasi perumahan di Provinsi Jambi
JAMBI, jawapos.com- Pengembang perumahan di Kota Jambi diimbau untuk memenuhi kewajiban mereka dengan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Fasilitas umum (fasum) ini untuk kepentingan masyarakat dan harus dikelola oleh Pemkot Jambi setelah diserahkan oleh pengembang.
Kota Jambi telah mengalami pertumbuhan properti yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Dalam pembangunan properti, baik rumah maupun fasilitas lainnya, pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun fasum dan fasilitas sosial (fasos) yang bermanfaat bagi penduduk setempat. Fasum dan fasos ini harus dilimpahkan ke pemkot dan dicatat sebagai aset daerah.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi mencatat bahwa saat ini setidaknya ada sekitar 900 pengembang perumahan di Kota Jambi.
"Namun, baru sekitar 400 pengembang yang telah menyerahkan aset fasum kepada Pemkot Jambi," Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar.
Ia menjelaskan pentingnya pengembang mematuhi kewajiban ini, karena kalau belum diserahkan asetnya, Pemkot tidak bisa memperbaiki Fasum di perumahan itu.
Pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan 35 persen dari total lahan untuk Fasum, termasuk 5 persen untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan 2 persen untuk pemakaman. Fasum dan fasos ini meliputi jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Mahruzar menjelaskan, sejak tahun 2013, Pemkot Jambi telah mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengembang untuk membalik nama Fasum atas nama Pemkot Jambi. "Bagi pengembang yang belum membalik namakan, perizinannya tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Apabila pengembang tidak lagi aktif, masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dapat mengajukan usulan kepada pemkot. Usulan tersebut akan diverifikasi, dan jika memenuhi persyaratan, pemkot akan menerima kepemilikan Fasum tersebut.
Program ini juga secara rutin dipantau oleh Korsupgah KPK (Koordinasi Supervisi Pencegahan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi), yang mengawasi implementasinya setiap tiga bulan.
Mahruzar memberikan contoh, jika Pemkot Jambi ingin membangun jalan dengan drainase yang mampu mengatasi genangan air di kawasan tersebut. Namun, seringkali saluran drainase tidak dapat dikerjakan karena asetnya belum diserahkan kepada pemkot, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses perencanaan dan perbaikan.
Selain itu, hal-hal seperti penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), perbaikan jalan rusak, pengelolaan taman, dan lainnya juga terkait dengan aset fasum yang harus segera diserahkan oleh pengembang perumahan.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan fasilitas publik bagi warga Kota Jambi, pemkot berharap agar semua pengembang mematuhi kewajiban mereka untuk menyediakan fasum yang bermanfaat bagi masyarakat setempat dan segera menyerahkannya kepada pemkot," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com