MENDAGRI : Tito Karnavian

Belum Pilkada, Indonesia Sudah Miliki 9 Gubernur Baru, Ini Para Gubernurnya

Posted on 2023-09-06 23:31:30 dibaca 2029 kali

JAKARTA, bungopos.com  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Telah Sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Bagi Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

BACA JUGA: Hari Pelanggan, Yamaha Sapa Langsung Konsumen Turun ke Lapangan

BACA JUGA: Tahun Politik, Ini Harapan Kwarnas Pada Gerakan Pramuka

Hal Itu Disampaikan Mendagri Pada Konferensi Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tapi Mereka Sudah Pensiun. SK Pemberhentiannya Juga Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Mengacu Pada Aturan Hukum Yang Berlaku,” Kata Mendagri.

BACA JUGA: Sri Mulyani Siapkan Bonus 1 Triliun untuk Daerah yang Mahir Atasi Inflasi

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

BACA JUGA: Banyak Sekali Manfaat Puasa Senin Kamis, Ini Beberapa Diantaranya

Diketahui Keempat Nama Tersebut Sebelumnya Telah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, Yang 4 Tadi Semuanya Sudah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, Maka Dia Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Penjabat Gubernur,” Jelas Mendagri.

Lebih Lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sudah Mengatur Tentang Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Tersebut. Dalam UU Pilkada Itu Disebutkan Bahwa Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BACA JUGA: Kemarin Jadi Bintang Iklan Judi Online Sekarang Mau Dijadikan Duta Anti Judi Online

BACA JUGA: Hari Pelanggan, Yamaha Sapa Langsung Konsumen Turun ke Lapangan

“Kita Memahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Kepada Civilization, Yaitu Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Maka Kalau Dari TNI Dan Polri Ingin Menjadi Penjabat, Mereka Harus Berada Pada Posisi Sudah Purnawirawan, Pensiun, Setelah Itu Boleh Masuk Ke Instansi Sipil,” Tandasnya.

BACA JUGA: Di Rumah Anda Banyak Tikus ? Ini Hukum Membasmi Tikus Dalam Islam

BACA JUGA: Pasca Dideklarasikan Anies Cak Imin, Ini Peta Politik Pilpres 2022

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Lainnya Diketahui Berasal Dari Birokrat Karir, Yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Penulis: Arya Abisetya
Editor: Arya Abisetya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com