Ilustrasi SPBU
JAMBI, bungopos.com – Total ada 5 SPBU nakal Bungo yang tidak boleh ‘jualan’ BBM Subsidi akibat kena sanksi dari Pertamina.
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," ujar.
Hal itu diungkapkan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan persnya.
SPBU mana saja? Niko tak menjelaskan secara detail, namun masyarakat bisa menilai sendiri, SPBU mana yang selama sebulan tidak jualan BBM Subsidi, maka itulah SPBUnya.
Niko menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.
Total ada 11 SPBU di wilayah Provinsi Jambi yang disanksi oleh Pertamina dan 5 SPBU diantaranya berada di Kabupaten Bungo.
"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nikho.
Adapun sanksi ini menyusul adanya laporan dari masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.
BACA JUGA: 4 Terduga Pelaku Pungli Sertifikat Tanah Punya Peran Beda-beda, Polres Bungo Periksa 50 Saksi
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, Dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kab. Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29% populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukaan pembinaan secara tegas," tambah Bima Kusuma Aji, Sales Area Manager Jambi.
BACA JUGA: EO MTQ Provinsi di Sarolangun Dituding Siapkan Bel Batu untuk Hakim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kini juga telah berkolaborasi Dengan Aparat Penegak Hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung kelapangan penyaluran BBM Bersubsidi, pada Kamis (24/08)
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com