Ilustrasi berbelanja di Alfamart

Kena Batunya, Minta Saham Alfamart dan Minta Cat Senilai Rp700 Juta, Wali Kota Ini Sekarang Jadi Tersangka

Posted on 2023-08-14 22:17:13 dibaca 2183 kali

KENDARI, bungopos.com – Ini mungkin kasus paling kocak tahun ini, seorang oknum Wali Kota minta saham Alfamart dan minta cat senilai Rp700 Juta. Kena batunya, sekarang sang wali kota telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini terjadi di Kota Kendari, dan tersangkanya adalah Wali Kota Kendari periode 2017-2022 bernama Sulkarnain Kadir.

Sasarannya adalah perusahaan Alfamart, PT Midi Utama Indonesia.

Tak main-main, saham yang diminta nilainya mencapai 5 persen. Cerita Walikota Minta Saham ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia mengurus perizinan pembukaan gerai di Kendari.

Dari persidangan diketahui, permintaan saham terjadi ketika PT Midi Utama Indonesia disyaratkan membuka brand lokal bernama Anoa Mart jika membuka gerai Alfamart di Kendari.

Dari Anoa Mart inilah sang mantan Wali Kota Kendari minta saham 5 persen dan sisanya 95 persen tetap punya PT Midi Utama Indonesia.

Ternyata tak hanya minta saham, mantan Walikota Kendari itu juga minta Alfamart membuat program kampung warna warni.

Biaya untuk mengecat kampung warna warni itu adalah Rp700 Juta. Bukan mengecatnya yang jadi masalah namun karena dana untuk mengecat itu sudah dianggarkan di APBD tapi malah diminta ke Alfamart.

Mengecat kampung warna warni juga menjadi syarat lainnya membuka gerai dari Walikopta Kendari.

Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada wartwan, Senin (14/8), mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka, pertama  meminta CSR cat warna warni tapi juga diklaim ke APBD 2021,  kemudian meminta saham.

Sesuai dengan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan para saksi dari dua terdakwa sebelumnya, maka kata Ade, Wali Kota Kendari 2017-2022 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi perijinan PT Midi Utama Indonesia pada Senin (14/8) ini.

Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang saat kasus perijinan Alfamart masih menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Kendari.

Kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka lain, tenaga ahli Wali Kota Kendari Bidang Percepatan Pembangunan, Syarif.

Keduanya sudah menjalani masa penahanan. (dpc)

 

Sumber Artikel: www.jambiekspres.co.id

Penulis: Dona Piscesika
Editor: Balqis
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com